Jakarta, (Tagar 25/4/2018) - Hal yang sering menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat akibat informasi menyesatkan di antaranya adalah seolah sekarang ini semua orang asing bisa bebas melenggang masuk ke Indonesia untuk bekerja.
"Di Indonesia, pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliki skill saja boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing, tak masalah," jelas Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri.
Persyaratan tenaga kerja asing diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor 16 tahun 2015.
1.Pendidikan harus sesuai jabatan yang akan diduduki.
2.Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat pendukung dan memiliki pengalaman kerja paling tidak lima tahun.
3.Bersedia mengisi pernyataan untuk alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia Pendamping dan dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
4.Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja lebih dari enam bulan.
5.Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
6.Kepesertaan jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan.
Dalam konteks hubungan antarbangsa dan negara, jelas Hanif, keluar masuknya tenaga kerja antarnegara menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan. Selama keluar masuknya tenaga kerja tersebut sesuai ketentuan yang ada, baik dari segi perizinan maupun persyaratan ketenagakerjaan, maka tidak ada yang perlu diresahkan dari lalu lintas tenaga kerja yang terjadi.
Menurut Hanif, setiap negara memiliki aturan masing-masing terkait penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA). Indonesia sendiri dinilai sudah memiliki aturan yang cukup ketat dalam penggunaan jasa TKA. Di antaranya adalah syarat kompetensi, syarat pendidikan, syarat pengalaman kerja, syarat jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA, dan syarat alih keahlian kepada pekerja lokal.
Menaker menegaskan, pemerintah selama ini melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Ia pun mengajak partisipasi masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan TKA. (af)