Mamuju - Seluruh personil Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) yang tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 akan mendapat sanksi.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, sebelum menindak warga yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penertiban internal.
Kita harus perbaikan diri sebelum melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat.
"Kami melakukan pendisiplinan penggunaan masker kepada personil sebelum melakukan pendisiplinan kepada masyarakat,"kata Syamsu Ridwan, kepada Tagar, Selasa 18 Agustus 2020.
Selain pendisiplinan penggunaan masker, kata Syamsu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana protokol kesehatan terhadap personil Polda Sulbar.
"Kami juga memeriksa ke ruangan-ruangan yang ada di Mako Polda Sulbar. Jika dalam satu ruangan tidak ada disinfektan, thermogun dan tempat cuci tangan, itu akan kami berikan sanksi,"katanya.
Syamsu berharap, seluruh personil Polda Sulbar terlebih dahulu mematuhi peraturan pemerintah terkait penggunaan protokol kesehatan sebelum memberikan teguran kepada masyarakat.
"Kita harus perbaikan diri sebelum melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat,"kata Syamsu Ridwan.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk mendukung penuh seluruh upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Terapkan protokol kesehatan dengan baik sehingga pandemi ini cepat berlalu dan roda pemerintahan serta perekonomian kembali berjalan dengan normal,"katanya.
Diketahui, puluhan personil Polda Sulbar yang tidak menerapkan protokol kesehatan berdasarkan aturan pemerintah di lingkungan Mako Polda Sulbar diberikan sanksi. []