Teten Masduki: Jabatan Wamen Ada Jika Diperlukan

Menkop UMKM Teten Masduki mengatakan, Kemenkop memiliki landasan hukum yang mengatur adanya jabatan Wakil Menteri, namun itu bila dibutuhkan saja.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. (Foto: Tagar/Jurnal Ibukota)

Jakarta - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan, Kemenkop memang memiliki landasan hukum yang mengatur adanya jabatan Wakil Menteri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020. Namun, Perpres itu hanya bersifat landasan hukum dan jabatan Wamen akan sah jika dibutuhkan. Jadi, Keberadaan Perpres, tidak serta merta membuat jabatan itu harus diisi.

Kemenkop salah satu kementerian yang sekarang sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan perombakan struktur organisasi, berdasarkan penjelasan pak Mensesneg, Wamen (ada) jika diperlukan. Jadi, tidak harus (ada).

Selain itu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno juga menyatakan bahwa belum akan ada pelantikan jabatan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM dalam waktu dekat.

"Kemenkop salah satu kementerian yang sekarang sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan perombakan struktur organisasi, berdasarkan penjelasan pak Mensesneg, Wamen (ada) jika diperlukan. Jadi, tidak harus (ada)," kata Teten.

Sebelumnya, terbit Perpres Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan serta Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dalam kedua Perpres tersebut, dijelaskan bahwa dalam memimpin kementerian masing-masing, menteri akan dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukkan dari Presiden. Kedua Perpres itu, ditanda tangani Jokowi pada tanggal 23 September 2020, dan berlaku sejak diundangkan 25 September 2020.

Mensesneg Pratikno, angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, Pemerintah membantah bahwa dalam waktu dekat akan ada pengangkatan wakil menteri untuk dua kementerian itu.

"Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres," ujar Pratikno.

Sekali lagi Pratikno menegaskan, sampai saat ini pemerintah sama sekali tidak merancang sebuah aturan yang akan menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri. Setidaknya, dalam waktu dekat. []

Berita terkait
Teten Masduki Ingin Nelayan Bertransformasi Agar Jadi Kuat
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan nelayan harus bertransformasi dari perorangan menjadi berkelompok dan berkoperasi agar jadi kuat.
Teten Dorong Pelaku UMKM Optimalkan Teknologi Digital
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong pelaku UMKM mengoptimalkan teknologi digital menjalankan usaha.
Menkop Teten: Wirausaha Pilihan Rasional di Pandemi
Menkop UKM Teten Masduki berharap geliat wirausaha meningkat seiring tantangan ekonomi imbas pandemi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.