Tersangka Suap Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK

Tersangka suap Zumi Zola penuhi panggilan KPK. Menjawab pertanyaan wartawan ia cuma mengatakan, “Terimakasih ya terimakasih.”
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 9/4/2018) - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa tekait statusnya sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi, Senin (9/4).

Dari pantauan Tagar, orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut telah tiba di gedung KPK sekira pukul 10:00 WIB. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Saat menuju ke lobi gedung lembaga antirasuah, Zumi pun dilempari banyak pertanyaan dari awak media, namun ia hanya menjawab dengan ucapan terimakasih.

“Terimakasih ya terimakasih,” ucap Zumi Zola.

Diketahui, pemanggilan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan pemanggilan ulang yang dilakukan KPK setelah sebelumnya, Senin (2/4), Zumi Zola mangkir dari pemeriksaan.

Terakhir, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (15/3) lalu.

Usai pemeriksaan kala itu, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan orang nomor satu di Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Selain Zumi Zola, KPK turut menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, yang juga sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka suap RAPBD Provinsi Jambi.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi PAN dan bawahannya itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (sas)

Berita terkait