Tersangka Rekanan Korupsi Bapenas Sumut Diburu

Tersangka rekanan bernisial TFK, dugaan korupsi di Bapenas Pemprov Sumut senilai Rp 40,8 miliar yang hingga kini menghilang masih terus dicari.
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Medan, (Tagar 2/8/2017) – Tersangka rekanan bernisial TFK, dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 40,8 miliar tahun anggaran 2015 yang hingga kini menghilang masih terus dicari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka yang juga Direktur Mitra Multi Komunikation itu, beberapa kali dilayangkan pemanggilan. Namun, menurutnya, tidak pernah bersedia hadir di Kejati Sumut, tanpa memberikan alasan atau surat pemberitahuan kepada penyidik.

"Tersangka korupsi itu, tidak kooperatif dan mangkir menghadiri pemeriksaan di Kejati Sumut," ujar Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (2/8).

Ia menyebutkan, dugaan korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Sumut pada tahun 2015, yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut. Dana sosialisasi itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp 40,8 miliar. "Penyaluran dana sosialiasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan tersebut," ucapnya.

Sumanggar menambahkan, Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut. Kedua tersangka itu, berinisial BS, Direktur PT Proxima Convex dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan. (yps/ant)

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.