Tersangka Pelecehan Seksual Pasien RS National Hospital Melawan

Bahkan, Jn, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka balik melawan dan akan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menungkapkan pihaknya pernah menerima laporan kasus serupa pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, seorang calon perawat di RS Nasional Hospital melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter. (Lut)

Surabaya, (Tagar 6/2/2018) - Kasus pelecehan seksual terhadap pasien Rumah Sakit National Hospital (RS NH) berinisial W masih menyisakan polemik. Bahkan, Jn, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka balik melawan dan akan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik Polrestabes Surabaya.

Kuasa hukum tersangka, Moh Ma'ruf Syah mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual namun yang dilakukan adalah melepas sadapan ekg sesuai dengan Standart Operasional Prosedure (SOP). Saat itu tersangka membawa pasien dalam hal ini korban dari ruang operasi ke ruang pemulihan. Di sinilah tersangka melepaskan sadapan EKG yang terpasang di tubuh korban. Sementara sebagian sadapan EKG terpasang di sekitar dada korban sehingga harus melepas kancing baju korban. Saat itu korban dalam kondisi belum sadar penuh.

Ma'ruf mengatakan, ada hal yang janggal dalam kasus tersebut. Menurutnya tersangka dipaksa untuk mengaku bersalah dan pengakuan tersebut sengaja direkam untuk diunggah di media sosial. Tersangka merasa tertekan kemudian terpaksa mengeluarkan pengakuan.

"Padahal klien kami ini adalah perawat senior si rumah sakit itu. Tentu melepas sadapan adalah hal biasa. Dan saat itu tidak terangsang," tandas Ma'ruf.

Terkait dengan kasus ini, Ma'ruf bersama Forum Stovia Joglo Semar (Forum dokter), keluarga perawat yang menjadi tersangka, pengacara hukum dan PPNI menghadap Kapolda Jawa Timur untuk menyampaikan pencabutan BAP tersebut.

Ma'ruf menambahkan, pihaknya juga meminta agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar. Yakni tersangka didampingi oleh kuasa hukum dan barang bukti adalah yang sahih sudah dilakukan uji digital forensik. Dia juga minta saat gelar perkara nanti supaya didampingi Kompolnas.

Berdasarkan hasil audit internal MKEK (Majlis Kehormatan Etik Keperawatan) Jatim, lanjutnya, memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik keperawatan. "Artinya, yang bersangkutan sudah mengerjakan sesuai standar operating prosedur atau SOP," ujarnya.

Dia juga meminta PERSI (Perasatuan Rumah Sakit Indonesia) dan Kementerian Kesehatan mengaudit RS National Hospital bahwa kewajiban RS jika terjadi delik medik RS memberikan batuan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan serta melakukan audit medis yang benar terlebih dahulu. (lut)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.