Medan - Kapolsek Payung, Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Iptu SS, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak ada toleransi, pidana dan pecat.
Polisi menyita barang bukti (BB) sabu dari tiga pengedar yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Dari BB itu, sabu seberat 1 gram diketahui ternyata milik Iptu SS. Petugas juga mengamankan Rp 30 juta milik SS yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Dia (Iptu SS) akan dipidana. Untuk narkotika kita tidak ada toleransi, pidana dan pecat," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, kepada Tagar di sela-sela rekonstruksi eksekusi pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 16 Januari 2020.
Iptu SS diduga terlibat dalam penjualan sabu. Apalagi, BB yang disita dari tiga pengedar narkoba adalah miliknya.
"Iya, sejauh ini dia terbukti ikut sebagai jaringan peredaran narkoba. Kita tidak ada toleransi terhadap narkoba, siapa pun yang terlibat dengan narkoba, akan kita tindak tegas. Walaupun dia seorang perwira polisi," tuturnya.
Hingga kini, lanjut Jenderal bintang dua itu, pihaknya masih mengembangkan kasus yang menjerat Iptu SS. Termasuk mencari tau dari mana SS mendapatkan barang haram tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, juga membenarkan jika Iptu SS telah ditahan.
"Dia kita tetapkan sebagai tersangka karena memasok barang terhadap pengedar yang ditangkap sebelumnya," katanya.
Kasus yang menjerat perwira polisi ini masih terus dikembangkan. Saat ini masih membahas pidana umum, belum masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
"Kita tangani pidana umumnya, setelah proses selesai, baru kita limpahkan ke Propam untuk dilakukan tindakan tegas sesuai dengan sanksi berlaku," katanya. []