Solok - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya diserahkan penyidik Polres Solok Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Padang.
Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan membenarkan berkas tersangka berinisial EF, 42 tahun, dan barang bukti telah diserahkan ke pihaknya. Setelah itu, EF langsung ditahan di Rutan Anak Air Padang untuk proses sidang selanjutnya.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Padang, terhitung mulai Rabu 4 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 mendatang," katanya, Kamis 5 Desember 2019.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan tahap 2. EF merupakan tenaga pengajar honorer di SMK 1 Bukit Sundi. Dia diringkus tim Saber Pungli Kota Solok karena diduga menyelewengkan dana bantuan PIP untuk kepentingan pribadi pada 3 Oktober 2018 lalu.
Terungkapnya tindakan tidak terpuji oknum honorer tersebut bermula ketika uang bantuan PIP sebesar Rp 95 juta yang semestinya diterima oleh siswa bulan Agustus 2018 belum diserahkan. Hingga akhirnya pada bulan Oktober 2018 sejumlah peserta didik melakukan aksi protes ke pihak sekolah.
"Dari hasil penyelidikan, uang PIP yang diterima oleh siswa hanya diterima sebesar Rp 15 juta dari pelaku EF,"
Total uang yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp 40 juta. Namun dalam perjalanannya, pelaku malah memotong uang bantuan terhadap penerima bantuan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dana bantuan PIP dimanfaatkan untuk biaya pernikahan adiknya sebesar Rp 52 juta lebih, kemudian beli sepatu dengan harga ratusan ribu, peralatan dapur, kosmetik dan belanja lainnya termasuk membayar angsuran koperasi. []