Makassar - Polrestabes Makassar, memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggota Polri, sepanjang tahun 2020. Satu dari tiga anggota polisi ini terlibat dalam sindikat perampokan toko handphone di Kabupaten Soppeng.
"Sepanjang tahun 2020, terdapat tiga anggota Polri kena sanksi, berupa pemecatan," kata Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Awaluddin, pada Rabu 30 Desember 2020.
Pemecatan terhadap tiga anggota Polri tersebut, karena melakukan pelanggaran kode etik dan juga pidana. Untuk anggota berpangkat Aiptu, dipecat karena selama lima tahun tidak masuk kantor atau dinas. Ia dianggap melakukan pelanggaran keras sehingga dipecat.
Kemudian, dua polisi nakal lainnya yang terlibat pidana yakni anggota berpangkat Bripka melakukan peredaran narkoba. Dia saat sementara menjalani proses hukum.
Sepanjang tahun 2020, terdapat tiga anggota Polri kena sanksi, berupa pemecatan.
Sementara itu, pelanggaran berat lainnya yakni adanya anggota berpangkap Brigpol malah menjadi sindikat perampokan toko handphone di Kabupaten Soppeng.
"Kejadiannya sebenarnya sudah lama, tapi baru dipecat. Untuk kasus perampokan kejadiannya di Soppeng, dia rampok toko handphone, kira-kira tiga tahun yang lalu. Sementara kasus narkoba sudah lama juga, dia termasuk pengedar," bebernya.
Selain ketiga anggota polri yang diberikan sanksi PTDH, juga terdapat beberapa polisi yang diberikan sanksi penundaan pangkat. Mereka yang malas masuk kantor atau disersi.
"Kasus pelanggaran yang paling banyak itu disersi, malas masuk kantor. Mereka ini mungkin malas masuk karena faktor masalah keluarga," ujar Awaluddin. []