Terlibat Kasus Korupsi, Mantan PM Haiti Dicekal ke Luar Negeri

Mantan Perdana Menteri Jean-Max Bellerive dan seorang pejabat tinggi telah dicekal ke luar negeri oleh kejaksaan karena terlibat kasus korupsi.
Mantan Perdana Menteri Jean-Max Bellerive.(Foto:haitiobserver.com)

Port-Au-Prince, (Tagar 28/12/2017) - Pihak berwenang Haiti mengatakan, Selasa, mantan Perdana Menteri Jean-Max Bellerive dan seorang pejabat tinggi telah dicekal ke luar negeri sementara kejaksaan memeriksa kasus korupsi yang membuat 12 orang, termasuk sejumlah pejabat pemerintah, ditangkap.

Jean-Max Bellerive, yang menjabat sebagai PM Haiti dari 2009 hingga 2011, beserta mantan menteri kehakiman Camille Edouard Jr., yang menjabat pada 2016, tidak diperbolehkan meninggalkan tanah air sementara penyelidikan berlangsung atas dakwaan terkait korupsi, kata jaksa Haiti, Clame-Ocnam Dameus.

Bellerive, yang merupakan perdana menteri Haiti saat negara itu dilanda bencana gempa bumi hebat, diperintahkan tetap berada di Haiti oleh seorang hakim yang menyelidiki menghilangnya seorang pejabat negara bidang pengadaan pada 2009. Penyelidikan juga dijalankan atas kematian seorang manager konstruksi pada 2012, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Bellerive membantah memiliki kaitan dengan insiden-insiden itu ataupun kasus korupsi.

"Saya yakin semua ini adalah bagian dari hukuman politik," katanya kepada Reuters. "Tidak ada yang bisa menunjukkan kepada saya apakah benar saya memperkaya diri atau memiliki harta haram." Korupsi telah mewabah di Haiti selama beberapa generasi dan Presiden Jovenel Moise menyatakan tekad untuk memeranginya sebagai upaya untuk meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi di negara Karibia yang miskin itu.

Dameus mengatakan Edouard kemungkinnan akan menghadapi dakwaan berupa pencucian uang serta penyelewengan uang dan kekayaan negara.

Edouard tidak menanggapi permintaan untuk berkomentar.

Antara November dan Desember, 12 orang ditahan, yang sebagian besar di antaranya adalah pejabat pemerintahan.

Mereka menghadapi dakwaan korupsi, termasuk penyalahgunaan uang rakyat, kata Dameus.(ant/wwn)

Berita terkait