Tercatat 40 Persen dari 5,1 Juta Pengguna Narkoba Adalah Pelajar dan Mahasiswa

Buat kewaspadaan orangtua dan anak, tercatat 40 persen dari 5,1 juta pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 2/5/2018) - Sekitar 8,8 persen dari tujuh juta pengangguran di Indonesia adalah sarjana, 40 persen dari 5,1 juta pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa, serta 84 persen siswa di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah.

Atas sejumlah contoh data tersebut, amatlah wajar dalam momentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei ini, muncul pertanyaan mau ke mana pendidikan kita ke depan.

Adalah Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir, dalam orasi ilmiah pada wisuda sarjana Universitas Gunadarma, di Jakarta, pada 25 Maret lalu, yang menyebutkan sekitar 8,8 persen dari total tujuh juta orang pengangguran adalah sarjana, berarti sekitar 616 ribu orang pengangguran adalah lulusan perguruan tinggi.

Sekitar 40 persen dari 5,1 juta pengguna narkoba atau 2,04 juta orang pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa, disampaikan oleh Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko dalam diskusi bertema 'Stop Narkoba, Save Generasi Muda' di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 14 November 2017, sebagaimana disinyalir sebuah portal berita. Jumlah pelajar dan mahasiswa pengguna narkoba itu terdiri atas mereka yang penasaran lalu mencoba, ada yang sudah beberapa kali, bahkan ada yang sudah kecanduan lalu menjadi bandar.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Peringatan Hardiknas 2 Mei 2018 ini mengeluarkan pernyataan yang juga berisi data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa sebanyak 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, 45 persen siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 40 persen siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya.

Selanjutnya 75 persen siswa pernah melakukan kekerasan di sekolah, 22 persen siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, dan 50 persen anak melaporkan mengalami perundungan di sekolah.

Bahkan data KPAI dalam tri semester pertama 2018 menunjukkan bahwa pengaduan di KPAI juga didominasi oleh kekerasan fisik dan anak korban kebijakan (72 persen), kekerasan psikis (sembilan persen), kekerasan pemerasan (empat persen), dan kekerasan seksual (dua persen).

Selain itu, kasus kekerasan seksual oleh guru terhadap peserta didik yang viral di media, meskipun tidak dilaporkan langsung ke KPAI tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung mencapai 13 persen kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru bisa menjadi tempat yang membahayakan anak-anak.

Evaluasi Pendidikan 

Berbagai persoalan dalam dunia pendidikan kita bisa saja membuat masa depan pendidikan seperti kehilangan arah bila tidak dikendalikan secara optimal.

Apalagi dalam membina jumlah peserta didik yang puluhan juta jumlahnya, membutuhkan penanganan sangat serius agar masa depan mereka orang perorang dapat lebih terjamin.

Dalam ikhtisar data pendidikan tahun 2016/2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan pada Kemendikbud menunjukkan bahwa terdapat 49.833.002 siswa dari jenjang pendidikan TK, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK di sekolah-sekolah negeri (35.798.540 siswa) dan swasta (14.034.462 siswa).

Sementara dalam Statistik Pendidikan Tinggi 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ristek dan Dikti menyebutkan bahwa jumlah mahasiswa terdaftar di Indonesia sebanyak 6.924.511 orang per tanggal 20 Desember 2017.

Merekalah yang sedang menyongsong masa depan mereka dengan mengenyam pendidikan.

Masa depan pendidikan mereka mesti cerah dan dunia pendidikan perlu mengevaluasi diri agar pendidikan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang tangguh, kompetitif di tengah persaingan global, serta berkepribadian bangsa yang luhur.

Masih teringat apa yang disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNBK) pada 6 Februari lalu. Dalam rembuk yang berlangsung hingga 8 Februari itu bertema 'Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan'.

Kepala Negara langsung menyoroti soal pendidikan budi pekerti masih menjadi pekerjaan rumah besar di Tanah Air. Saat itu Jokowi mencontohkan satu peristiwa memilukan dan mengenaskan tatkala seorang guru SMA di Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono, meninggal dunia di tangan muridnya.

Ahmad Budi Cahyono adalah guru honorer yang mengajar seni rupa di SMAN 1 Torjun, Sampang. Dia meninggal dunia setelah dipukul oleh muridnya, berinisial HI, pada tanggal 1 Februari lalu.

Kasus itu tentu saja membuat Presiden Jokowi bertanya-tanya ada apa dengan pendidikan kita dan mengapa kasus itu bisa terjadi. Peristiwa tersebut menjadi catatan besar kita untuk mengevaluasi pendidikan nasional.

Kepala Negara juga menyoroti aksi perundungan (bullying) antarpelajar di berbagai daerah, termasuk di Jakarta yang banyak sekali terjadi, tawuran antargeng sekolah, penyalahgunaan narkoba, hingga perkembangan iptek yang bisa menghilangkan akar budaya bangsa.

Pendidikan karakter memang menjadi salah satu dari lima isu strategis yang dibahas dalam RNPK 2018. Isu strategis lainnya adalah soal ketersediaan, perlindungan, peningkatan, dan profesionalisme guru; pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah; revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional; dan membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran.

RNBK menghasilkan 22 butir rekomendasi atas lima isu strategis.

Dalam isu ketersediaan, peningkatan profesionalisme, dan perlindungan serta penghargaan guru, misalnya, direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah dareah perlu mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.

Selain itu perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru baik guru PNS maupun bukan PNS. Pemerintah Daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara dalam isu penguatan pendidikan karakter, direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.

Kemudian merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan Karakter. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan, serta menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan pemajuan kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5 persen anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.

Mengenai penguatan pendidikan karakter, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi berupaya menjadikan sekolah sebagai model lingkungan kebudayaan yang sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Selain di sekolah, pengembangan aktivitas kebudayaan dan pemberdayaan komunitas budaya dapat dilakukan juga di luar sekolah melalui perluasan pelibatan seniman, budayawan, dan lembaga-lembaga kebudayaan.

Saat ini dunia berubah tak lagi secara linier. Cara bekerja pun harus berubah. Semua pelaku pendidikan harus mengubah paradigma agar pendidikan Indonesia berkualitas demi generasi masa depan yang lebih baik.

Penguatan pendidikan karakter telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Guru, orang tua, dan masyarakat harus dapat menjadi sumber kekuatan untuk memperbaiki kinerja dunia pendidikan dan kebudayaan dalam menumbuhkembangkan karakter dan literasi anak Indonesia.

Tripusat pendidikan harus secara simultan menjadi lahan subur tempat persemaian nilai-nilai religius, kejujuran, kerja keras, gotong royong, dan seterusnya bagi para penerus kedaulatan dan kemajuan bangsa.

Menanggapi perkembangan zaman yang memasuki Revolusi Industri 4.0 yang bertumpu pada cyber-physical system, Muhadjir mengajak para pelaku pendidikan dan kebudayaan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.

Reformasi sekolah, peningkatan kapasitas, dan profesionalisme guru, kurikulum yang dinamis, sarana dan prasarana yang andal, serta teknologi pembelajaran yang muktakhir menjadi keniscayaan dalam memajukan pendidikan kita.

Sementara dalam mengatasi pengangguran dari lulusan perguruan tinggi, Menristekdikti kerap melontarkan pentingnya peranan perguruan tinggi mempersiapkan tenaga kerja yang berpendidikan tinggi, terampil serta berwawasan global.

Perguruan tinggi harus mampu menghasilkan sumber daya yang mampu bersaing secara global. Perguruan tinggi sebagai lembaga pencetak sumber daya manusia yang unggul diharapkan dapat berperan pada upaya peningkatan daya saing bangsa. Indonesia memiliki banyak potensi yang dapat dijadikan sumber penguatan ekonomi bagi bangsa.

Tak salah menyebut bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) besar dunia pendidikan di Tanah Air untuk mencapai tujuannya, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (bud/ant/af)

Berita terkait