Terbuai Mimpi Bitcoin, Polisi Ini Mau Lakukan Penculikan, Ini Kronologinya

Polisi itu tidak sendirian. Ia bersama enam warga sipil. Apa peran polisi tersebut dan bagaimana kronologi penculikan?
Ilustrasi. (Foto: Tech in Asia)

Medan, (Tagar 6/11/2018) - Seorang polisi dan enam warga sipil bekerja sama melakukan penculikan dan penganiayaan demi memenuhi buaian mimpi investasi bitcoin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (5/11) menjelaskan bahwa modus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan otak pelaku, yaitu tersangka MN terhadap korban dikarenakan masalah investasi bitcoin.

"Tersangka sudah banyak melakukan investasi uang hingga hampir mencapai Rp 900 juta," kata Andi mengutip kantor berita Antara.

Otak pelaku tersangka MN, menurut dia, berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

"Selain itu, dari tujuh pelaku yang diamankan seorang di antaranya merupakan oknum polisi berinisial PS (38) beralamat di Kwala Bekala," ujar Kombes Pol Andi.

Ia mengatakan, awalnya tersangka MN menghubungi BH. Kemudian BH mencari tersangka lain untuk melakukan aksi tersebut. "Oknum polisi itu, perannya adalah menggiring para korban," ucapnya.

Andi menjelaskan, Polda Sumut telah menetapkan enam orang tersangka pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang warga masyarakat.

"Sedangkan seorang lagi pelaku peculikan itu, masih dalam pemeriksaan," ucap Dirreskrimum Polda Sumut itu.

Sebelumnya, enam warga sipil pelaku penganiyaan itu, yakni berinisial MN (53) penduduk Jalan Sisingamangaraja Medan, dan PM (42) penduduk Jalan Pasar VII Beringin.

Kemudian, RM (33) penduduk Jalan Tani, Kwala Bekala, TPP (34) penduduk Jalan Luku I, Kwala Bekala, BH (46) penduduk Jalan Luku II, Kwala Bekala, dan DHM (43) penduduk Jalan Madura, Binjai.

Awalnya ketiga korban, Sakruddin (51), Masri (36) dan Dzulafri (42) naik mobil dari hotel Grand Inna, dengan tujuan ke Jalan Ringroad Medan.

Namun, saat mobil yang ditumpangi korban berada di Jalan Gatot Subroto Medan. Pelaku yang naik mobil dan menggendarai sepeda motor menghentikan mobil korban.

Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai MN, di Hotel Polonia Medan. Di hotel itu, korban dianiaya MN yang merupakan otak pelaku penculikan tersebut.

Pelaku kemudian membawa ketiga korban ke Hotel Kristal Jalan Padang Bulan, dan kembali dianiaya.

Korban dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja Medan. Saat itu, ada beberapa saksi melihat peristiwa tersebut, dan melapor ke Polda Sumut.

Polisi langsung turun ke TKP melakukan penangkapan terhadap pelaku, menyita barang bukti dua unit mobil, dan tiga buah kacamata, serta handphone

"Tersangka dikenakan melanggar 333 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana junto 55," kata Dirreskrimum Polda Sumut itu. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.