Tentang Pelaksanaan Sholat Tarawih di Majalengka

Dalam surat edaran itu Bupati Majalengka Karna Sobahi, mewajibkan umat Islam di Majalengka tetap melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (Foto: Tagar/Istimewa).

Majalengka - Jelang bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat tarawih. Surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Majalengka Karna Sobahi, mewajibkan umat Islam di Majalengka tetap melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, diminta melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400/646/Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Surat tertanggal 16 April 2020 itu ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Surat edaran tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 perihal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. "Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," kata Karna, Selasa, 20 April 2020.

Tak hanya tarawih, kegiatan tilawah atau tadarus Alquran juga dilakukan di rumah masing-masing. Begitu pula dengan sahur dan buka puasa, hanya dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Kegiatan sahur on the road dan buka puasa bersama di area publik, tidak perlu dilakukan. ‘’Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola ditiadakan,’’ tutur Karna.

Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Begitupun dengan i'tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, diminta untuk tidak dilakukan di masjid/mushola.

Sementara itu, untuk sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid/lapangan, ditiadakan. Sedangkan untuk takbiran, cukup dilakukan di masjid/mushola dengan pengeras suara, tanpa ada takbir keliling. Untuk silaturahmi/halal bi halal saat Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Dalam surat edaran itu juga mengatur tentang pengumpulan maupun penyaluran zakat, infaq, shodaqoh (ZIS). Termasuk petugas yang menyalurkan ZIS, harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Karna pun meminta kepada camat, ketua MUI dan ketua DMI Kabupaten Majalengka agar dapat meneruskan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Namun, semua panduan tersebut dapat diabaikan jika ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat, yang menyatakan keadaan telah aman dari pandemi Covid-19. []

Berita terkait
DPR Khawatir Soal Vonis Anak Bupati Majalengka
Kekhawatiran DPR sial anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam divonis dua bulan penjara atas kasus penembakan.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.