Tempel Stiker ke Mobil, Pemalak Bukitttinggi Diciduk

Polisi menangkap dua pemuda yang diduga memalak pengemudi dengan menempelkan stiker merah putih di Kota Bukittinggi.
Pemuda yang memalak dengan cara menempelkan stiker bendera merah dan memaksa pengemudi membayarnya. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Postingan seorang pengendara mobil yang menjadi korban pemalakan oleh dua orang pemuda di Bukittinggi mendadak viral. Mereka menempelkan stiker bendera merah putih kepada setiap mobil yang melintas, lalu memaksa pengemudi membayar uang Rp 3 ribu.

Ketika kami melewati lokasi, pelaku langsung menempel stiker merah putih ke mobil pribadi yang kami gunakan.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pungutan liar di pintu keluar Terminal Aur Kuning itu, Minggu, 9 Agustus 2020, jajaran kepolisian pun bergerak. Dipimpin Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra, bersama tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

"Ketika kami melewati lokasi, pelaku langsung menempel stiker merah putih ke mobil pribadi yang kami gunakan,” kata Dedy, Senin, 10 Agustus 2020.

Melihat hal tersebut, tim langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Mako Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku masing-masing berinisial IR, 24 tahun warga Tambuo Bukittinggi dan HS, 29 tahun warga Birugo.

"Keduanya mengaku baru sehari melakukan kegiatan tersebut. Uang yang diperoleh lalu disetorkan kepada pemilik yang memberikan orderan stiker. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sebesar Rp 177 ribu hasil pemasangan stiker,” katanya.

Aksi premanisme di kawasan Terminal Aur Kuning kembali marak terjadi. Sehari sebelumnya, seorang juru parkir juga viral di media sosial setelah memaksa pengunjung membayar parkir senilai Rp 20 ribu. Pemuda berinisial AT, 26 tahun berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi dengan total uang hasil parkir sebesar Rp 205 ribu.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menyebut sesuai Pasal 368 KUHP perbuatan meminta uang atau barang milik orang lain dengan paksaan atau ancaman kekerasan bisa diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Karena belum ada laporan masyarakat, pelaku kami tahan 1x24 jam untuk pembinaan. Dengan catatan pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

AKP Chairul Amri mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengalami sendiri kejadian yang sama agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Polres Bukittinggi di nomor Call Center 110.[]

Berita terkait
Viral Preman Pasar di Bukittinggi Diciduk Polisi
Satreskrim Polres Bukittinggi menindak seorang juru parkir yang suka memalak pengunjung pasar setelah viral di media sosial.
Polres Bukittinggi Bakar 11 Kilogram Ganja
Polres Bukittinggi memusnahkan ganja kering seberat 11 kilogram hasil dari penangkapan dua kurir.
Bule Jerman Korban Pelecehan Puji Polisi Bukittinggi
Turis asal Jerman yang menjadi korban pelecehan seksual memuji kerja polisi Bukittinggi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.