Gowa - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Gas LPG 3 Kg. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan lonjakan harga LPG 3 Kg jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
Dalam Perbup itu juga memproteksi bahwa persedian Gas LPG 3 Kg betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi. Skretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis mengatakan, kedepan Pemkab Gowa berharap ketersediaan Gas LPG 3 Kg yang memang disubsidi untuk masyarakat kurang mampu mereka dapatkan sesuai kebutuhannya. Ditegaskan pula, ASN tidak akan ditolerir jika ketahuan menggunakan LPG 3 Kg.
"Kedepan kita akan komitmen agar seluruh ASN tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini dan beralih ke Bright Gas," katanya saat dikonfirmasi usai memimpin High Level Marketing (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Selasa, 17 Desember 2019.
Dia meminta agar seluruh camat dapat mengambil data base terkait jumlah maupun lokasi agen dan pangkalan di wilayahnya masing-masing. Kemudian di awasi perihal penetapan HET.
Kedepan kita akan komitmen agar seluruh ASN tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini dan beralih ke Bright Gas.
"Kita juga berharap agar agen dan pangkalan melakukan transparansi bahwa dirinya adalah agen maupun pangkalan yang resmi. Termasuk dapat mengidentifikasi siapa-siapa yang dapat dan tepat mendapatkan layanan pembelian Gas LPG ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, Muchlis meminta partisipasi masyarakat agar penetapan HTE ini bisa berjalan baik. Jika menemukan pangkalan atau agen yang nakal, rakyat diminta untuk melaporkan, baik melalui pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, hingga layanan pengaduan yang disiapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedastri) Gowa.
Ia menyebutkan untuk HET Gas LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam aturan yakni HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran rendah sebesar Rp 16.000/LPG sementara HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran tinggi sebesar Rp 18.000/LPG.
"Ini harus dipendomani oleh agen dan pangkalan karena apabila ada yang melampaui harga itu maka akan ditindaki. Berbeda jika telah keluar dari pangkalan karena memang ada yang namanya biaya angkut sehingga ada perhitungan lain," tegasnya.
Sementara, terkait ketersediaan pasokan pangan dalam rangka mengendalikan inflasi jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Gowa telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari memastikan ketersediaan stok pangan, mengecek distribusi yang bisa memicu kenaikan harga dan lainnya. []