Tarif Parkir Rp 60 per Jam, Wagub DKI Bilang Begini

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kenaikan juga disebabkan oleh kemacetan dari kendaraan pribadi.
Ilustrasi - (Foto: Tagar/Pixabay/Hans)

Jakarta - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, usulan perubahan tarif parkir merupakan upaya Pemprov DKI agar warga beralih ke transportasi publik.

Kenaikan tarif parkir, kata dia, wajar dilakukan seiring dengan tingkat pendapatan yang semakin tinggi. Kenaikan juga disebabkan oleh kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan pribadi.

"Salah satunya (upaya) terus kita upayakan supaya orang bisa berpindah ke transportasi publik," kata Riza, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, 24 Juni 2021.

Menaikkan tarif parkir, kata Riza, merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Ibu Kota.

"Mengurangi kemacetan tidak satu sumber, tidak hanya melalui tarif parkir banyak program lainnya. Tapi itu sangat terkait. Semuanya harus bersinergi, satu sama lain harus terintegrasi secara baik," kata dia.

Tak tanggung-tanggung, Rp 60.000 per jam akan dikenakan bagi pengendara mobil atau kendaraan bermotor roda empat. Sedangkan untuk sepeda motor akan dikenakan Rp 18.000 per jam.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, angka-angka kenaikan itu baru menjadi usulan perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang perparkiran.

"Dalam tarif usulan ini, itu untuk on street (di badan jalan) batas maksimalnya dapat dikenakan sampai Rp 60.000 per jam," kata Dhani.

Rencananya, tarif parkir akan dibagi menjadi dua golongan, yaitu golongan A dengan tarif lebih mahal untuk tempat parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum.

Sedangkan golongan B dipatok lebih murah dengan tarif maksimal Rp 40.000 saja untuk mobil, sedangkan sepeda motor dipatok maksimal Rp 12.000 saja.

Dhani Grahutama mengatakan, sudah ada sembilan tempat yang siap untuk mengimplementasikan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam.

Namun, tarif parkir tertinggi untuk saat ini diterapkan bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.

"Implementasi tarif parkir tertinggi yang sudah berjalan di kita sudah ada tiga lokasi IRTI Monas, Blok M dan Samsat (Jakarta Barat)," ujar Dhani.

Selain tiga tempat yang sudah menerapkan uji coba disinsentif tarif parkir itu, ada enam tempat yang akan disiapkan dan sedang berjalan.

"Kemudian ada tambahan insya Allah ini sedang on going berjalan," ucap dia.

Enam tempat tersebut adalah:

1. Plaza Interkon

2. Park and ride Kalideres

3. Pasar Mayestik

4. Ruas jalan Mangga Besar

5. Ruas jalan Denpasar Raya

6. Ruas Jalan Boulevard Raya []

Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Cita-cita Anies Jadi Capres 2024

Berita terkait
Wagub DKI: Tingkat Keterisian BOR di Jakarta Lebih 50 %
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit Rujukan Covid-19 DKI melebihi dari 50 persen.
Wagub DKI: Belum Ada Keputusan Soal Pembelajaran Tatap Muka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait pembelajaran tatap muka di sekolah Juli 2021.
Kasus Positif Covid-19 DKI Jakarta Tembus 4 Ribu
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan ada 4.144 kasus harian Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.