Jakarta - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif ojek online untuk zona II wilayah Jabodetabek. Menanggapi hal itu, Head of Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan kebijakan itu sesuai dengan aspirasi mitra pengemudi.
"Gojek mematuhi pemerintah dalam memberlakukan biaya jasa ojek online. Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra pengemudi yang berkesinambungan dalam mendukung iklim industri yang sehat," kata Teuku, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 10 Maret 2020.
Teuku juga menyatakan Gojek berkomitmen untuk terus menghadirkan dan mengedepankan kualitas layanan bagi konsumen dengan tetap menjaga kenyamanan mitra pengemudi dalam bekerja.
Baca juga: Merger Gojek dan Grab Mungkin dari Perspektif Bisnis
Senada dengan Gojek, Grab juga menyatakan siap untuk mematuhi aturan tarif baru ojek online yang telah ditetapkan pemerintah. Perusahaan transportasi online asal Singapura itu berharap dengan naiknya tarif ini, bisa meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudinya.
"Kami menghormati kebijakan tersebut dan akan mulai beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan segera kami sosialisasikan kepada teman-teman mitra pengemudi," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.
Asosiasi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) juga menyatakan untuk mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Keputusan tersebut sudah sesuai dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubungan Darat Kemenhub RI. Hal itu juga ternyata sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat Kemenhub RI," ujar Ketua Garda Igun Wicaksono.
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online untuk zona II wilayah Jabodetabek, pada Selasa, 10 Maret 2020. Kebijakan ini dikeluarkan setelah melewati perencanaan yang memakan waktu dua bulan dan akan mulai diberlakukan pada 16 Maret 2020. []
Baca juga: Gojek Resmi Beli Saham Taksi Blue Bird
Tarif tersebut naik sebesar Rp 250, yang berarti biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 per kilometer, sedangkan untuk biaya jasa batas atas menjadi Rp 2.650. Sementara untuk biaya jasa minimal memiliki rentang harga antara Rp 9.000 sampai dengan Rp 10.500.[]