Jakarta - Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) menurunkan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah. Menurut Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi penurunan tarif listrik mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampat Covid-19.
"Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Agung seperti dikutip Tagar dalam siaran pers PLN, Rabu, 2 September 2020.
Ia mengatakan tak ada syarat apapun yang harus dipenuhi masyarakat untuk menikmati penurunan tarif dasar listrik tersebut. Adapun rincian penurunan tarif adjustment listrik yaitu harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
"Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tuturnya,
Berikut daftar pelanggan yang bisa menikmati penurunan tarif dasar listrik pada Oktober sampai Desember 2020.
- R-1 TR 1300VA
- R-1 TR 2200 VA
- R-2 TR 3500 VA -5500 VA
- R-3 TR 6600 VA
- B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
- P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
- P-3 TR
Untuk mengurangi beban masyarakat terdampak Covid-19, sejak April 2020 PLN memberlakukan diskon 100 persen pada pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Sebagai perusahaan pelat merah, PLN mendukung penuh keputusan pemerintah. Teranyar, keputusan penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah yang termuat dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Direktur Utama PLN tertanggal 31 Agustus 2020. []