Tanggung Jawab Negara Diminta Soal Asusila di P2TP2A

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) dipercaya melindungi korban pemerkosaan. Tapi pemimpinnya justru berbuat asusila.
ilustrasi korban kejahatan seksual. (pixabay.com)

Jakarta- Negara diminta ikut bertanggung jawab atas tindakan amoral dalam Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Permintaan itu disampaikan oleh Gerakan Perempuan Lampung (GPL) menyusul dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Pusat Pelayanan terhadap gadis 14 tahun.

"Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur harus turut bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh oknum P2TP2A, lembaga bentukan Bupati Lampung Timur," kata Ketua Umum Gerakan Perempuan Lampung Siti Noor Laila dalam keterangan pers, Lampung Timur, Selasa, 7 Juli 2020.

Pendamping tersebut juga diduga memperdagangkan korban kepada pihak lain

Menurut laporan yang diterima Polda Lampung, korban berinisial NF dititipkan oleh ayahnya di rumah aman P2TP2A. Ia dititipkan di sana untuk pemulihan lantaran NF pernah menjadi korban pemerkosaan.

Namun ketika NF dititipkan di sana, Kepala Pusat Pelayanan justru memperkosanya kembali. Terduga pelaku dengan inisial DAS itu melakukan tindakan amoral terhadap NF yang terakhir pada 28 Juni 2020.

Menurut Gerakan Perempuan Lampung, DAS tak hanya memperkosanya. "Ia juga diduga memperdagangkan korban kepada pihak lain," ucapnya.

Siti meminta pemerintah daerah bertanggung jawab dengan melakukan langkah-langkah penanganan terhadap korban. Pemda, kata Siti, harus melindungi, memeriksa kesehatannya, memberikan pendampingan psikologis.

"Utamakan kepentingan terbaik bagi korban dan pertimbangkan kenyamanan bagi korban, serta kawal proses hukumnya," ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Ia meminta Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari memecat Kepala Pusat Pelayanan itu. DAS, kata Siti, harus dikeluarkan dari P2TP2A secara tidak terhormat. "Dan menindak dengan tegas ASN yang terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak ini," ucapnya.

Zaiful juga diminta mengevaluasi struktur dan kepengurusan P2TP2A Lampung Timur. Bagi Siti, P2TP2A merupakan represtasi kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

"Karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang menjadi potensi korban kekerasan. Berdasarkan pada pola kekerasan, kebutuhan korban, dan akibat dari kekerasan yang dialami, maka korban perlu penanganan secara khusus," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Siti, P2TP2A terbentuk. Ini sama halnya dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di kantor-kantor polisi, Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Rumah Sakit-Rumah Sakit.[]

Baca juga:

Berita terkait
Pemuda Bandarlampung Bunuh Ibu Kandung Pakai Golok
Pemuda usia 28 tahun, warga Bandarlampung, membunuh ibu kandungnya, menggunakan sebilah golok. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian.
Kasus Fitnah Asusila, Justin Bieber Gugat US$ 20 Juta
Penyanyi Justin Bieber melayangkan gugatan senilai US$ 20 Juta kepada pelaku fitnah yang menudingnya melakukan tindak asusila.
Pemerkosa Gadis Bisu di Aceh Mengaku Difitnah
Hingga saat ini tersangka pemerkosa gadis tunarungu di Aceh mengaku dirinya difitnah.