Makassar - Sebanyak 261 lulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 melakukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 3,9 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta, Senin 2 September lalu.
Gugatan itu disampaikan kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) karena para lulusan gagal diangkat menjadi PNS.
Menanggapi tersebut, Menpan RB Syafruddin menyebut, ada salah paham terkait dampak yang terbit atas Permen tersebut. Katanya, ke-261 CPNS itu, tetap bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya, berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Itu yang melakukan gugatan, baru lulus SKD, SKB-nya belum. Jadi nanti dia (261 CPNS) tidak ikut tes SKD, hanya tes SKB. Itu solusinya," kata Syafruddin di Makassar, Senin 9 September 2019.
Terkait dengan adanya gugatan dari 261 CPNS tersebut Syarifuffin merasa pihaknya sudah memberikan jalan tengah terkait persoalan itu.
"Hanya SKB saja. 261 CPNS itu tetap dipakai. Hanya ada miss saja, mereka tidak tahu," jelas Syarifuddin.
Kuliah Umum di FTI UMI
Menpan RB Syafruddin, saat membawakan kuliah umum di hadapan mahasiswa Fakultas Teknologi Industri meminta kepada pemerintah daerah agar menjadika kampus sebagai wadah pemikir atau "Think Tank" agar menghasilkan kebijakan publik yang tepat guna di masyarakat.
"Saya sudah deklarasikan, saya sudah minta kepada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk menjadikan kampus apapun didaerahnya itu, untuk dijadikan Think Tank," ucap Syafruddin.
Menurutnya, kampus merupakan tempat atau basis lahirnya pemikiran-pemikiran intelektual, pemikiran baru, dan pemikiran yang akademis.
Wadah pemikiran dari kampus-kampus ini, sehingga setiap kepala daerah menjadikan bahan pemikiran acuan dari segala kebijakan-kebijakan yang diambil sebagai pemerintah daerah.
"Basis daripada timbulnya atau lahirnya kebijakan publik itu adalah di Kampus. Oleh karenanya, saya selalu menyampaikan itu berkali-kali, bahwa jadikanlah itu kampus sebagai Think Tank," tambahnya. []
Baca juga:
- PANKAS Unhas Makassar Tolak Revisi UU KPK
- Pemkot Makassar KPK, Sosialisasi Penertiban Fasum Fasos
- Anggota DPRD Makassar Gagal Dilantik Karena Narkoba