Tak Taat Aturan, Panwaslu Jepara Copot Paksa APK yang Masih Beredar

Arifin menyatakan, sebelumnya dilakukan penertiban APK, pihaknya telah memberikan imbauan kepada parpol maupun pengusung pasangan cagub guna menurunkan APK
Petugas Satpol PP Jepara turunkan APK berupa baliho bergambar ketua umum salah satu parpol, di Jalan Diponegoro, Kamis (1/3). (alf)

Jepara, (Tagar 1/3/2018) - Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur (cagub) maupun partai politik (parpol) yang tak sesuai ketentuan undang-undang pemilu, Kamis (1/3). Penertiban berlangsung dengan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim 0719 Jepara, bersama Polres Jepara.

Petugas gabungan mencopot paksa APK yang berada di seluruh wilayah Jepara, tepatnya dari Jalan KH fauzan. Di antara APK yang diturunkan adalah baliho dengan gambar ketua umum parpol yang dipasang di tempat umum atau gambar cagub petahana yang masih terpasang sebagai iklan layanan masyarakat.

Tak hanya itu, panwaslu juga mencopot gambar calon legislatif (caleg) baik yang terpasang melalui baliho maupun tertempel di mobil angkutan umum. Sesuai dengan jadwal KPU, gambar caleg baru diperbolehkan setelah masuk masa kampanye pilihan legislatif pada 23 September 2018 mendatang.

Ketua Panwaslu Jepara, Arifin menyatakan, sebelumnya dilakukan penertiban APK, pihaknya telah memberikan imbauan kepada parpol maupun pengusung pasangan cagub guna menurunkan APK yang tidak memenui aturan pemasangannya. Hanya saja, hingga hari yang ditetapkan pihak parpol maupun partai pengusung pasangan cagub tidak mengindahkan peringatan tersebut.

"Sebelumnya kami (Panwaslu Jepara) telah memberikan penjelasan kepada pengurus parpol, artinya kami telah memberikan pemahaman tentang surat edaran terkait pemasangan APK," jelas Arifin.

Selain baliho bergambar ketua parpol, caleg maupun gambar cagub petahana tentang layanan iklan masyarakat, Panwaslu juga menertibkan bendera parpol yang ditempatkan di tepian jalan raya atau jembatan. Bendera parpol boleh dipasang di lokasi lingkungan pribadi parpol, hal itu sesuai surat edaran KPU nomor 216.

"Bendera parpol dikategorikan sebagai alat peraga kampanye, hal itu sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan untuk pemasanganganya tidak boleh di tempat umum, namun di lokasi pribadi parpol," pungkas Arifin. (Alf)

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.