Makassar - Sejumlah pengendara roda dua maupun kendaraan bak terbuka yang tidak mengenakan masker diberhentikan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, saat melintas di Jalan Sultan Alauddin yang merupakan jalur perbatasan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengendara yang tidak mengenakan masker diberhentikan dan didata kemudian diberikan sanksi pembinaan dengan melakukan push up, agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Setelah menjalani hukuman, beberapa pengendara ini kemudian diberikan masker dan melanjutkan perjalanan kembali.
Tadi kan saat di uji coba masih ada warga yang tidak kenakan masker, alasannya karena tidak tahu dan belum tahu.
Hal ini dilakukan sebagai uji coba pembatasan keluar masuknya orang ke Kota Makassar untuk mempersempit penyebaran Covid-19 yang akan diberlakukan mulai Senin 13 Juli 2020, besok.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menuturkan, sanksi yang diberikan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya penggunaan masker.
"Tadi kan saat di uji coba masih ada warga yang tidak kenakan masker, alasannya karena tidak tahu dan belum tahu," kata Iman Hud, Minggu 12 Juli 2020.
Namun, dirinya memahami hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 yang efektif diberlakukan Senin besok.
"Memang kami memahami hal seperti itu sehingga kami terus melakukan sosialisasi penggunaan masker terhadap masyarakat," ujarnya. []