Sebanyak 7.950 Personil Kawal Perwali di Makassar

Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan dan 7.950 personil gabungan di siapkan mengawal Perwali di Makassar.
Rapat persiapan penerapan Perwali di Kota Makassar, Sabtu 11 Juli 2020. (Foto: Tagar/Pemkot Makassar)

Makassar - Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan mulai Senin 13 Juli 2020 mendatang. Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan dan 7.950 personil gabungan di siapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Pada saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, Sabtu 11 Juli 2020, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan bahwa Perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.

Insya Allah Minggu, 12 Juli 2020, kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota.

Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika dilapangan, sehingga Rudy meminta kepada seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

"Insya Allah Minggu, 12 Juli 2020, kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek dilapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri. Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya,"ujar Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Sabtu 11 Juli 2020.

"Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada  yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan," sambungnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan tekhnis akan diberlakukan pada di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk random rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain,"tutur Rudy.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri menyampaikan, sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat, Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja mengawal pelaksanaan perwali 36 Tahun 2020.

Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card.

"Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali Sehari. Untuk pos kecamatan disiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test ditempat. Intinya, setiap camat harus memastikan seluruh warganya menggunakan masker saat keluar dari rumah," ujar Sabri

"Termasuk juga pasar tradisional dan pasar darurat, rumah makan, mal dan tempat usaha lainnya. Masing-masing pengelolanya yang bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker," sambungnya.

Dalam rapat ini hadir sejumlah Kepala Dinas, perwakilan TNI, Polri, serta camat se Kota Makassar. []

Berita terkait
Wanita Banting Alquran di Makassar Magister Psikologi
Wanita yang viral karena melempar dan hendak merobek Alquran di Makassar memiliki pendidikan tinggi, dia beragama Islam dan magister Psikolog.
Belasan Pelaku Balapan Liar di Makassar Digunduli
Belasan pelaku balap liar di Makassar digunduli polisi sebagai bentuk pelajaran agar mereka tak mengulangi aksinya.
Lupa Matikan Kompor Penyebab Rumah di Makassar Terbakar
Karena lupa mematikan kompor, rumah panggung yang di tempati tinggal nenek berusia 75 tahun hangus dilalap api.