Tak Larang Mudik Iduladha, Ini Antisipasi Budi Karya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak mengeluarkan kebijakan larangan mudik hari raya Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh Jumat, 31 Juli 2020.
Sejumlah calon pemudik lebaran Idul Fitri 1430 H bersiap menaiki bus di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Riau, Rabu (29/5/2019).(Foto: Antara/Rony Muharrman)

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak mengeluarkan kebijakan larangan mudik hari raya Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Kementerian Perhubungan, kata dia hanya melakukan sejumlah antisipasi lonjakan penumpang maupun lonjakan lalu lintas karena hari raya bertepatan dengan libur panjang akhir pekan (long weekend).

Ia memperkirakan lonjakan hari raya yang identik dengan ibadah haji dan penyembelihan hewan kurban tersebut terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota. Mengingat tradisi masyarakat bersilahturahmi maupun berlibur seusai menjalankan ibadah Iduladha.

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu dan Minggu,” ujar Budi Karya Sumadi seperti dikutip Tagar dalam dephub.go.id, Selasa, 28 Juli 2020.

Selain itu, Kementerian Perhubungan menurutnya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah maupun Dinas Perhubungan Daerah menyiapkan personel untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

Pihaknya juga meminta seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif. Artinya, transportasi harus berkeselamatan dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan hingga tiba di tujuan.

Ia menuturkan kementerian bersama stakeholder sektor transportasi berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan 8 Juni 2020.

Terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kementerian Perhubungan masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal," tuturnya.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik. Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negatif.

Tak hanya antisipasi lonjakan penumpang dan lalu lintas, pihaknya menyediakan enam unit kapal ternak untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban dari dan ke daerah yang membutuhkan.

Kementerian Perhubungan juga memastikan angkutan logistik antarkota tetap berjalan dengan lancar untuk menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar masyarakat. []

Berita terkait
Syarat Jemaah Salat Idul Adha di Aceh Tamiang
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh mengimbau masyarakat Aceh Tamiang untuk membawa masker dan sajadah sendiri saat salat Iduladha.
Aturan Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya
Pengurus akan menerapkan pendaftaran online bagi jemaah yang ingin melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya.
Cara Masak Sate Kambing Tak Berbau Saat Idul Adha
Daging kambing menjadi bahan makanan identik ketika Idul Adha. Namun untuk mengolahnya harus memperhatikan beberapa hal agar tidak berbau.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.