Tak Diizinkan Sungkem Ibu Saat Lebaran, Fredrich Menyumpahi Jaksa

Tak diizinkan sungkem ibu saat Lebaran, Fredrich menyumpahi jaksa. Fredrich geram mendengar jawaban jaksa, mulutnya langsung nyerocos menyumpah serapahi karena jaksa membiarkan silahturahmi terputus antara anak dan ibu.
Pengacara sekaligus terdakwa, Fredrich Yunadi. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 8/6/2018) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan pengacara sekaligus terdakwa merintangi proses hukum Fredrich Yunadi untuk sungkem kepada ibunya di Surabaya, Jawa Timur.

"Pak Hakim mengingat sebentar lagi hari raya. Ibu saya usianya 94 tahun. Saya meminta izin sungkem, 90 tahun itu karunia luar biasa dari Tuhan. Saya minta izin Pak Hakim," ujar Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6).

Permintaan Fredrich tersebut langsung direspons Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri. Syaifuddin mengatakan, izin tersebut lebih pantas diberikan sendiri oleh tim JPU.

"Kalau masalah izin sungkem lembaran lebih tepatnya rekomendasi JPU saja baiknya bagaimana," ujar Syaifuddin.

Secara halus, Jaksa KPK menolak permintaan Fredrich. Jaksa pun menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, tempatnya menjalani masa tahanan.

"Untuk itu sepertinya riskan kalau dilakukan yang mulia. Pak Fredrich, saran kami bapak bisa meminta keluarga Anda dan ibu Anda menjenguk Anda di Rutan Klas IA Cipinang saja," papar Jaksa M Takdir Suhan.

Jaksa Takdir Suhan kemudian menjelaskan waktu kunjungan para tahanan di Rutan Cipinang selama masa Idul Fitri sampai beberapa hari sesudahnya.

"Jaksa besuk mulai jam 08.00 pagi sampai Pukul 17.00 pada Jumat sampai Sabtu. Untuk jadwal besuk hari biasa jam 09.00- 15.00. Jadi di Cipinang buka kesempatan besuk tahanan," tutur Jaksa Takdir.

Tak menyerah sampai di situ, Fredrich meminta kembali kepada hakim untuk memberi waktu pulang ke rumah selama masa Idul Fitri. Dia menyebut bahwa ibundanya sudah sangat sepuh. Oleh sebabnya, tidak bisa berjalan jauh dari Surabaya ke Jakarta mengunjungi dirinya.

"Yang mulia tapi ibu saya sepuh. Sudah sangat sepuh. Jadi mustahil keluarga ngasih dan enggak akan bisa jalan jauh. Apalagi beliau kan tinggal di luar kota. Susah jalannya," papar Fredrich.

Jaksa kembali menanggapi ucapan Fredrich tersebut di pengadilan. Jaksa mengatakan, personel penjaga Rutan terbatas sehingga akan sulit memantau tahanan satu persatu. Hal tersebut, lantaran di edisi hari raya akan banyak pegawai lapas yang mengajukan cuti.

"Kami rasa yang mulia, masalah lainnya juga kekurangan personel pengamanan di Rutan juga menjadi pertimbangan. Banyak yang cuti. Jadi sulit di pantau," ujar jaksa.

Hakim pun menanggapi ucapan JPU itu dengan memohon pengertian dari Fredrich.

"Iya Pak jadi tidak bisa. Terdakwa mohon mengerti," ujar Hakim.

Mendengar jawaban jaksa, Fredrich pun geram, ia langsung menyumpah serapahi jaksa KPK karena membiarkan silahturahmi terputus antara anak dan ibu.

"Anda memang dari awal enggak suka saya. Jadi selalu menentang. Kamu lihat ya saya dan keluarga bersumpah semoga penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Lihat aja nanti semoga ngerasain sendiri. Insyallah orangtuanya masih hidup,” pungkas Fredrich.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Fredrich didakwa bersama salah seorang dokter yang betugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dinilai telah merintangi penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang menjerat Setnov.

Baik Fredrich maupun Bimanesh disebut secara bersama-sama telah merekayasa supaya Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Padahal diketahui saat itu Setnov tengah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait