Banyuwangi - Nasib sial dialami seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Bondowoso berinisial S, 32 tahun usai menjadi korban pencurian usai melayani pelanggannya. Parahnya, pelaku pencurian adalah orang yang memesan S untuk layanan esek-esek.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan pihaknya menangkap dua orang pemuda yang melakukan tindak pencurian handphone milik S. Adapun dua pemuda tersebut yakni BA, 24 tahun, dan YG, 23 tahun.
Setelah selesai berhubungan, si korban mandi. Pada saat korbannya mandi itulah tersangka menggasak HP korban dan dan langsung meninggalkan korbannya.
"Jadi, pelaku ini mulanya memesan wanita bokingan dan membawanya ke sebuah tempat penginapan. Setelah itu melakukan persetubuhan kepada wanita tersebut," ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu, 26 Agustus 2020.
Kedua tersangka tersebut kabur dan mencuri barang milik S saat sedang mandi.
Baca juga:
- Modus Test Ride, Pria di Banyuwangi Bawa Kabur Motor
- Modus Pasangan Suami Istri Curi Motor di Banyuwangi
- Puluhan Pelaku Kejahatan di Banyuwangi Ditangkap
"Setelah selesai berhubungan, si korban mandi. Pada saat korbannya mandi itulah tersangka menggasak HP korban dan dan langsung meninggalkan korbannya," ucapnya.
Pasca kejadian tersebut, S langsung melapor peristiwa yang dialaminya ke aparat kepolisian. Selang beberapa hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap.
Polisi juga mengamankan selembar nota pembelian handphone, beserta satu unit handphone merk Oppo tipe A83 untuk menjadi barang bukti.
"Kami juga berhasil mengamankan HP yang dicuri tersebut dari tangan tersangka," kata Arman
Berdasarakan catatan kepolisian, pelaku pernah 2 kali menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi atas kasus pencurian dompet, uang, handpone, dan sejumlah perhiasan di tahun 2016 dan 2019.
Atas perbuatanya tersebut, Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.[]