Medan - Tahanan kasus pencurian toko ponsel di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, melarikan diri dari Mapolsek Deli Tua, Polrestabes Medan pada Rabu, 22 Juli 2020.
Adapun tahanan itu diketahui berinisial MSL, 27 tahun, warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi dihimpun, MSL kabur dari atap rumah tahanan sementara Mapolsek Deli Tua. Dia secara perlahan memanjat atap saat itu kondisi sedang hujan. Bahkan penjaga piket sekalipun tidak mendengarkan aksi pelaku, sehingga dengan mudah lolos dan kabur.
Saat ini kami masih melakukan pengejaran
Lelaki pengangguran ini adalah tersangka pencurian toko ponsel dan berhasil menjarah 12 unit ponsel Android, satu unit ponsel Nokia 105 warna hitam, satu unit pengisi daya ponsel merek Oppo dan satu unit power bank merek Laolexs. Dia ditangkap pada Senin, 22 Juni 2020.
Kepala Polsek Deli Tua, Ajun Komisaris Besar Polisi, Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi Tagar melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, 23 Juli 2020 membenarkan ada tahanan kabur. "Saat ini kami masih melakukan pengejaran," terangnya.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban.[]