Jakarta - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril membantah lonjakan tagihan listrik Juni 2020 yang dialami sebagian pelanggan disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
"Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan Mei, pada Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," ucap Bob Saril seperti dikutip Tagar dalam siaran pers PLN, Sabtu, 6 Juni 2020.
Dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial, kata dia PLN menyiapkan skema antisipasi tagihan listrik bulan berikutnya.
Baca juga: PLN Masih Beri Listrik Gratis, Begini Panduannya
Pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen. Sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.
"Sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir," tuturnya.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
"Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19," ucapnya.
Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email [email protected] atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan tersebut siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam. []