Tagih Utang Via Medsos, Wanita Cantik Medan Diadili

Menagih utang lewat media sosial Instagram, wanita cantik duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.
Febi Nur Amelia, warga kompleks Menteng Indah, Block IV C, No 05, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, saat di PN Medan, Selasa 7 Januari 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Menagih utang lewat media sosial Instagram, Febi Nur Amelia, warga kompleks Menteng Indah, Block IV C, No 05, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.

Dia didakwa melanggar UU ITE, dianggap mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, pihak yang ditagih utang lewat akun Instagram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, dalam berkas dakwaan menyebutkan, terdakwa dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap JPU, Randi Tambunan, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Selasa 7 Januari 2020.

Jaksa menjelaskan, kasus bermula pada Selasa 19 Februari 2019 pukul 21.00 WIB. Saat itu, Fitriani berada di rumah. Lalu saksi yang bernama Haryati, adik kandung Fitriani memberi informasi kepada kakaknya, ada unggahan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan, yang membuat unggahan melalui media sosial akun Instagram yaitu Febi, isinya melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Fitriani, berisi foto dan kalimat seperti tulisan di bawah ini.

"Seketika teringat sama ibu kombes yg belum bayar hutang 70 juta tolong bgt donk ibu dibayar hutangnya yg sudah bertahun-tahun @fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmg punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," kata Tambunan membaca unggahan terdakwa.

Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia

Tujuan Febi membuat unggahan instastory di akun Instagram atas nama atau usename feby25052 untuk menagih utang kepada Fitriani, yang belum dibayarnya sejak 12 Desember 2016.

Sebelumnya pada Desember 2016, Fitriani meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi, yang akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami Fitriani.

"Kemudian pada tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," kata jaksa.

Setelah Febi menagih uang tersebut, Fitriani memblokir akun WhatsApp milik Febi dengan maksud agar Febi tidak dapat menghubungi dan menagih utangnya.

Selanjutnya pada tahun 2019, Febi mencoba mengirimkan kembali pesan melalui akun Instragram secara pribadi, akan tetapi Fitriani mengaku tidak mengenal terdakwa Febi dan tidak merasa mempunyai utang terhadap Febi. Saat itu Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," ucap jaksa.

Setelah membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Sri Wahyuni menunda sidang perdana ini, lalu akan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.[]

Berita terkait
Henry Yoso Bakal Kasuskan Andi Arief dengan UU ITE
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat bakal kasuskan politikus Partai Demokrat Andi Arief dengan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Kritik Kebijakan Wakil Dekan Dosen UIN Tersangka UU ITE
Dosen UIN Alauddin Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. Ia diduga mencemarkan nama baik Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN.
Pasal Karet dalam KUHAP dan UU ITE Perlu Direvisi DPR
Pasal karet sebagai pasal yang multi-tafsir dapat menjerumuskan. KUHAP dan UU ITE dinilai perlu direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).