Kritik Kebijakan Wakil Dekan Dosen UIN Tersangka UU ITE

Dosen UIN Alauddin Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. Ia diduga mencemarkan nama baik Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Undang-Undang ITE. (Foto: Tagar/Afrilian Putri Cahaya)

Gowa - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kepolisian Resor (Polres) Gowa. Ramsyiah ditetapkan tersangka atas laporan Nur Syamsiah, mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

Kasus pencemaran nama baik ini bergulir saat penutupan Radio Syiar yang dikelola oleh Mahasiswa UIN Alauddin tahun lalu. Kebijakan yang dikeluarkan Nur Syamsiah saat itu dikritik melalui grup Whatsapp oleh Ramsiah.

Ia berpendapat bahwa penutupan Radio Syiar bukan kewenangan Wakil Dekan III, melainkan tugas, pokok dan fungsi dari Wakil Dekan I.

"Benar telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Ramysiah Tasruddin pada 30 Agustus 2019, terkait kasus penghinaan melalui media sosial WhatsApp. Penetapan tersangka dikuatkan dengan keterangan saksi sebanyak 17 orang dan 3 orang diantaranya adalah ahli bahasa, IT dan Hukum Pidana," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas  Tambunan. Senin 21 Oktober 2019.

Dia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 30 Agustus 2019 dan telah memintai keterangan terhadap tersangka sebanyak 2 kali sebagai saksi

Penetapan tersangka dikuatkan dengan keterangan saksi sebanyak 17 orang dan 3 orang diantaranya adalah ahli bahasa, IT dan Hukum Pidana

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun," ujar Tambunan.

Pasca mengetahui penetapan tersangka, Ramsiah meminta kepada Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis untuk turun tangan. Hal ini diungkapkan langsung oleh tersangka, namun menurut dia, hingga saat ini belum ada sikap dari Rektor.

"Minggu lalu saya minta sikap pak Rektor supaya bisa ditangani secara persuasif, tapi sampai sekarang tidak ada sikapnya," kata Ramsiah.

Kasus ini pernah dimediasi oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Saat itu, Ramsyiah menyampaikan permintaan maaf, hanya saja ditolak oleh Nur Syamsiah dan tetap melanjutkan laporannya di Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Dijelaskan Ramsiah bahwa sejak awal tidak ada niatan pencemaran nama baik. Dia bersama dosen lainnya hanya memberikan saran kepada Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi agar penutupan Radio Syiar dibatalkan.

"Jadi tidak ada niat mencemarkan nama baik. Ini hanya curhat saja," kata dia.

Dalam grup Whatsaap tersebut, memang tak ada Nur Syamsiah, namun dia mengetahui dari salah satu Dosen UIN yang juga member grup. Berbekal informasi itu, dia mengadukan sebanyak 30 Dosen ke Polres Gowa. Hanya saja satu tahun berjalan hanya Ramsyiah yang tersisa jadi terlapor. []

Baca juga:

Berita terkait
Mayat Wanita Membusuk Gegerkan Warga Gowa
Sesosok mayat wanita yang diketahui identitasnya bernama Inara Bulan, 47 tahun, ditemukan dalam kondisi membusuk, di Palangga Kabupaten Gowa.
Identitas Wanita Pendarahan di Masjid Gowa Terungkap
Sesosok wanita ditemukan bersimbah darah karena diduga menggugurkan kandungannya di Masjid kini identitasnya terungkap.
Pelaku Curat di Gowa Dihadiahi Timah Panas
Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa bersama Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus FS (29) pelaku Pencurian
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.