UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan adalah undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, DPR dan pemerintah diminta untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan baru yang memisahkan diri dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, memastikan kesejahteraan mereka, dan mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing.

Adies Kadir: DPR dan Pemerintah Akan Kaji UU Ketenagakerjaan Baru
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan membahas dan menggolkan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK.
Load more ...