Himpunan berita Software Bajakan, software berbayar yang sudah di otak-atik oleh para hacker jadi dapat langsung di pake tanpa harus registrasi atau membayar. Kebanyakan software yang di bajak adalah produk milik Microsoft seperti sistem operasi Windows, aplikasi Microsoft Office (Word, Excel, Power Point), milik Adobe seperti photoshop, Ilustrator, dan lainnya, dan Corel seprti Coreldraw, serta aplikasi lainnya yang berjalan di OS Windows. Hukum yang mengatur tindakan ini adalah UU no.19 tahun 2002 tentang hak cipta termasuk software dan pelanggarannya dapat di tuntut dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah.