Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif hukum yang bertujuan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara. RUU ini merupakan hal baru dalam perundangan Indonesia, yang sebelumnya hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perumusan RUU ini harus dilakukan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Publik dan para pakar juga diundang untuk menyumbangkan pikirannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR terkait pembahasan RUU ini.