Berita GKR Hemas Terdepan

Rentetan berita Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu raja Kasultanan Yogyakarta sejak 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 1998. Perempuan kelahiran Jakarta, 31 Oktober 1952 pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2004-2009, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019. Tapi pada 21 Desember 2018, ia dijatuhi sanksi diberhentikan sementara dari DPD karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD dan melewati tahapan sanksi lainnya, seperti melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Tata Tertib DPD, dan Kode Etik.

GKR Hemas Enggan Rapat Paripurna Karena DPD RI Dipimpin OSO
Akibatnya keanggotaan GKR Hemas di DPD RI dicopot.
Load more ...