Syarat Wajib Kendaraan Logistik Menyeberang ke Bali

Sebelumnya sejumlah sopir logistik melakukan protes atas kebijakan Pemprov Bali yang mewajibkan adanya surat rapid test jika masuk ke Bali.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat mengumumkan adanya tiga pasien positif virus corona di Bali. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tetap akan menerapkan protap mengharuskan sopir truk logistik untuk membawa hasil rapid test, meski pada Kamis, 18 Juni 2020 ada kelonggaran usai ada aksi protes. Rapid test tetap menjadi persyaratan karena transmisi pandemi Covid-19 semakin meningkat di Provinsi Bali.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan terkait aksi protes dan mogok ratusan sopir logistik yang akan menyeberang ke Bali di Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi selama ini sudah diperlakukan secara istimewa.

Apalagi saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 di Bali sedang mengalami peningkatan cukup signifikan sehingga membutuhkan perhatian dan sumber daya yang cukup besar untuk mengatasinya

"Awak kendaraan logistik selama ini kami perlakukan secara istimewa, karena mempertimbangkan kepentingan pengamanan pemenuhan kebutuhan logistik bagi masyarakat. Juga belum tersedianya layanan rapid test mandiri di Pelabuhan Ketapang," ujarnya kepada Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.

Dewa Made mengatakan pelaksanaan rapid test bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang Gilimanuk oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak pertengahan April sampai dengan tanggal 17 Juni 2020 telah menghabiskan 44.637 paks rapid test.

Mempertimbangkan hal tersebut, menurutnya perlakuan istimewa berupa pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan angkutan logistik oleh GTPP Covid-19 tidak bisa dilakukan terus-menerus.

"Apalagi saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 di Bali sedang mengalami peningkatan cukup signifikan sehingga membutuhkan perhatian dan sumber daya yang cukup besar untuk mengatasinya," kata dia.

Dewa Made mengaku Pemprov Bali dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 juga menerapkan kebijakan yang sama dengan kebijakan nasional, yakni memberlakukan persyaratan bebas Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan yang menuju Bali.

"Bagi pelaku perjalanan ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara harus menunjukan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif. Bagi pelaku perjalanan yang menuju Bali menggunakan transportasi darat/laut harus menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif," kata dia.

Ia menegaskan kebijakan tersebut sudah lama dilakukan sosialisasi oleh Pemprov Bali. Meskipun diakuinya, pelaksanaan ketentuan tersebut selama ini masih menggunakan standar ganda. Pelaku perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum, rapid testn-ya dilakukan secara mandiri.

Sedangkan bagi awak kendaraan angkutan logistik, rapid test-nya dilakukan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerja sama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana.

"Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal, tentu bukan merupakan kewenangan GTPP Covid-19 Provinsi Bali karena pelayanan dilakukan oleh pihak swasta," tutur Dewa Indra.

Sebelumnya, ratusan sopir logistik akan menyeberang ke Bali menggelar protes di Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Mereka memprotes kebijakan ketentuan kelengkapan surat kesehatan berupa rapid test yang dirasa sangat mahal.

Para sopir melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali. Mereka hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan Pemprov Bali yang mempersyaratkan para sopir logistik harus menyertakan surat rapid test jika ingin masuk Bali. Para sopir menutup akses pintu keluar Terminal Sritanjung sebagai bentuk protes. []

Berita terkait
Menuju New Normal, Pertamina Bali Lakukan Rapid Test
Pertamina Bali terus melakukan proses persiapan menuju tatanan normal baru (new era) dengan menggelar rapid test.
Pasar Jadi Klaster Transmisi Lokal Covid-19 di Bali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali mencatat penambahan kasus dari transmisi lokal, khususnya terjadi di pasar.
Satu Tempat Hiburan di Surabaya Ditutup Sementara
Pemkot Surabaya menutup sementara satu THM di Surabaya karena abai menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020.