Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM untuk tiga bulan ke depan.
Penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021.
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, bantuan uang senilai Rp 1,2 Juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Nantinya, bantuan BPUM tahan 2 tahun ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha.
Berikut syarat bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN). []
Baca Juga: Survei Bank BRI: Dana BPUM Gairahkan Kinerja UMKM
Berita terkait