Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode September 2021

Penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021.
Ilustrasi - (Foto: Tagar)

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM untuk tiga bulan ke depan.

Penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021.

Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, bantuan uang senilai Rp 1,2 Juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Nantinya, bantuan BPUM tahan 2 tahun ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha.

Berikut syarat bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
  2. Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  4. Bukan PNS/PPPK (ASN). []

Baca Juga: Survei Bank BRI: Dana BPUM Gairahkan Kinerja UMKM

Berita terkait
Jokowi Serahkan Bantuan Hibah Rp 1,2 Juta Bagi UMKM
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan hibah sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Transformasi & Digitalisasi Jadi Nyawa UMKM di Masa Pandemi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia Teten Masduki mengatakan transformasi dan digitalisasi menjadi nyawa bagi UMKM.
Imbas Pandemi Puluhan Juta UMKM Bangkrut dan Gulung Tikat
Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berkirim surat pada Presiden Jokowi mengenai kondisi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.