Sleman - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman menyebut rumah ibadah berencana menggelar kegiatan salat Idul Adha di tengah pandemi bisa dilakukan dengan menunjukan surat keterangan (suket) aman dari Covid-19.
Kepala Kemenag Sleman Sa'ban Nuroni menyatakan persyaratan izin tempat ibadah kali ini diberikan kelonggaran. Misalnya masjid yang sebelumnya sudah mengantongi suket tersebut, tidak diwajibkan untuk mengajukan surat keterangan kembali.
Dengan adanya suket rumah ibadah aman Covid-19, maka untuk pelaksanaan salat Id tidak perlu lagi regulasi baru.
“Masjid yang sudah memiliki Suket, diizinkan menggelar salat Idul Adha berjemaah. Alasannya sudah dinyatakan aman dari penularan Covid-19,” ujar Sa’ban dalam keterangannya kepada Tagar, Jumat, 10 Juli 2020.
Menurutnya, salat Idul Adha kali ini mengacu Pada Surat Edaran (SE) Bupati tentang Rumah Ibadah Aman Covid-19. Di mana pelaksanaan SE Menag No. 15/2020 tentang Pengembalian Fungsi Rumah Ibadah untuk kegiatan kolektif/jamaah.
“Dengan adanya suket rumah ibadah aman Covid-19, maka untuk pelaksanaan salat Id tidak perlu lagi regulasi baru,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Sa’ban, apabila suatu wilayah ada ingin menggunakan lapangan sebagai lokasi ibadah, pihak panitia atau masyarakat segera berkoordinasi dengan gugus tugas tingkat kecamatan.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladevi mengungkapkan regulasi pelaksanaan salat Idul Adha sesuai dengan SE Bupati Sleman sebelumnya sudah diterapkan saat pelaksanaan salat Idulfitri 2020.
Keputusan bupati tersebut meminta agar panitia ibadah wajib menerapkan protokol tetap kesehatan covid-19 bagi jamah serta disediakan fasilitas penunjang pencegahan virus berawal dari Kota Wuhan, China tersebut. []