Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan di masa new normal. Walimah atau baralek bisa dilangsungkan dengan syarat patuh terhadap protokol Covid-19.
Kami putuskan warga dibolehkan lagi menggelar resepsi pernikahan. Tapi tidak over acting dan tetap harus ikut rambu-rambu.
Keputusan ini diambil Pemko Bukittinggi dalam pertemuan bersama pelaku seni Forum Komunikasi Entertainment (FKE) Bukittinggi pada Jumat, 19 Juni 2020.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, secara bertahap, pemerintah kembali menggerakkan roda perekonomian dan kini giliran wedding party yang diizinkan.
"Setelah kita pelajari dan lihat situasi terkini, kami putuskan warga dibolehkan lagi menggelar resepsi pernikahan. Tapi tidak over acting dan tetap harus ikut rambu-rambu," katanya.
Meski diizinkan, pemerintah mengingatkan masyarakat agar patuh menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak dan panitia atau tuan rumah mesti menyediakan fasilitas cuci tangan bagi tamu undangannya.
"Wabah corona belum tentu kapan akan berakhir. Jadi kita ingatkan agar warga jangan abai akan hal ini," katanya.
Pembolehan kembali wedding party itu diambil dengan pertimbangan era new normal di tengah pandemi Covid-19 menjadi harapan baru bagi pengusaha industri pernikahan. Jasa ini seperti mati suri sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). []