Syahri Mulyo, Buronan KPK Peraih Dua Satya Lencana Pembangunan dari Jokowi

Syahri Mulyo, buronan KPK peraih dua Satya Lencana Pembangunan dari Jokowi. Kini KPK menanti kehadiran Syahri. "Kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO," ancam Saut Situmorang.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, MSi saat menerima penghargaan Satya Lencana Pembangunan Bidang Pertanian dari Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 8/6/2018) - “Saya adalah Bupati Tulungagung pertama dari anak petani. Sebab Bupati sebelumnya dari anak keluarga birokrasi,” kata Syahri Mulyo saat debat publik Pemilihan Bupati Tulungagung di Hotel Istana, Tulungagung, Selasa (14/5/2018).

Malam itu, Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo berhadapan dengan pasangan calon nomor urut 1, Margiono-Eko Prisdianto.

Tanpa nada menghentak, dengan bahasa lugas dan emosi tertata, Syahri mengungkapkan siapa jati dirinya. Dia menyebut dirinya anak keluarga petani.

“Saya lahir dari kaum agraris. Kaum pencocok tanam yang menjadi basis kehidupan mayoritas masyarakat Tulungagung,” ucapnya.

“Dulu kakek saya tidak memiliki tanah, yang untuk memperbaiki hidup otak dan otot terus dilecut. Di samping bertani kakek saya juga berdagang,” bebernya.

Kakeknya, kata Syahri, acap ke luar masuk pasar membawa dagangan. Perlahan kehidupan berubah menjadi lebih baik. “Semua berkat kerja keras, ulet dan disiplin,” tuturnya.

Penuturan Syahri itu membuat suasana hening. Riuh yel-yel pendukung paslon Margiono-Eko Prisdianto yang berada di sisi kiri panggung debat publik tenggelam dalam diam.

“Sebagai orang swasta,” kata Syahri, “Bekerja keras adalah hal penting. Kerja keras adalah kunci. Paska reformasi, kami mulai terjun ke politik,” terangnya.

Tahun 2013 sebelum pulang kampung untuk dicalonkan sebagai bupati, Syahri adalah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lantas, berpasangan dengan Maryoto Bhirowo, Syahri terpilih sebagai Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Semboyan kepemimpinannya “Ayem tentrem mulyo lan tinoto.” Semboyan ini mengandung cita-cita kemakmuran dan kedamaian untuk masyarakat Tulungagung.

“Itu amanah yang akan terus kami jaga dengan sebaik-baiknya,” kata Syahri seraya menyebut pasangannya, Maryoto Bhirowo yang memiliki latar belakang sebagai birokrasi.

Calon wakil bupati Maryoto Bhirowo lantas saja menyambar kalimat terakhir Syahri dengan berkata, “Dan itu kita buktikan dengan banyaknya prestasi dalam lima tahun ini.”

Raih Satya Lencana

Prestasi mereka yang disebutkan Maryoto Bhirowo memang ada benarnya. Terbukti Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, MSi pernah menerima penghargaan Satya Lencana Pembangunan Bidang Pertanian dari Presiden Joko Widodo.

Penghargaan diterima Syahri pada ajang Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Sabtu (6/5/2016).

Acungan jempol memang patut diberikan terhadap pengembangan sektor pertanian Kabupaten Tulungagung. Sejak 2013-2016, terdapat beberapa komoditi pangan yang ketersediannya melebihi kebutuhan konsumsi.

Komoditi tersebut surplus dalam ketersediaan. Komoditi pangan yang surplus pada tahun 2016 antara lain beras surplus 85.605,67 ton, jagung surplus 252.494,82 ton, daging surplus 13.954,32 ton, telur surplus 42.252,57 ton, susu surplus 41.829,54 ton, dan gula juga surplus 37.096,71 ton.

Berikutnya, pada puncak Hari Koperasi Ke-70 yang diperingati di Makassar, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bersama delapan kepala daerah lain menerima Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi 2017. Penghargaan juga diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (12/7/2017).

“Bupati menerima penghargaan Satya Lencana Pembangunan dalam Bidang Koperasi 2017 di Makassar, sebelumnya menerima Satya Lencana Pembangunan Bidang Pertanian 2016 di NAD,” kata Sudarmaji, Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Tulungagung.

Buronan KPK

Kini, prestasi Syahri Mulyo lenyap seperti diterbangkan angin. KPK kehilangan jejak Syahri Mulyo saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung pada Rabu (6/6).

Hilangnya sosok Bupati Tulungagung itu, yang lolos dari jeratan tim satuan tugas (satgas) tentu saja membuat KPK meradang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pun langsung memberikan ultimatum, agar Syahri Mulyo bersama Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar untuk secepatnya menyerahkan diri.

Saut SitumorangWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers KPK di gedung KPK, Jumat (8/6) dini hari. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

"KPK mengimbau Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," tegas Saut dalam konfrensi pers KPK di gedung KPK, Jumat (8/6) dini hari.

Bahkan, Saut berniat akan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak Kepolisian. Gunanya, kata Saut, untuk segera menggelandang Syahri dan Samanhudi ke gedung antirasuah itu.

"Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO," ancam Saut.

Sekadar informasi, kedua Kepala Daerah itu menjadi 'buronan' KPK lantaran diduga telah menerima suap dari pengusaha bernama Susilo Prabowo.

Susilo Prabowo diketahui adalah pengusaha developer kakap di Jawa Timur, termasuk pihak pemenang tender sejumlah proyek di Blitar dan Tulungagung.

Saut menyebutkan, Susilo Prabowo menjadi benang merah dua kasus berbeda ini saling berkaitan. "Dalam kasus OTT kali ini ada dua perkara berlainan yang diusut oleh KPK. Namun keduanya, baik Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung menerima suap yang sama dari pihak berinisial SP," jelasnya.

Diketahui, perkara yang menimpa Samanhudi dimulai dari terendusnya dugaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Sementara, Syahri diduga menerima suap terkait commitment fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebanyak Rp 2,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka untuk dua perkara. Adapun empat tersangka di kasus suap Tulungagung adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung. Satu orang lainnya sebagai pihak pemberi adalah Susilo Prabowo.

Tiga lainnya menjadi tersangka untuk perkara di Blitar. Mereka adalah dua orang pihak penerima, M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo selaku swasta. Pihak pemberi suap Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.

Atas perbuatannya Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (dbs/sas/yps)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.