Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara menyeluruh hingga ke daerah.
Hal ini disampaikan saat Surya Tjandra melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mendarat di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo lalu mengunjungi Kantor Bupati Manggarai Barat.
Setibanya di Kantor Bupati Manggarai Barat, Surya Tjandra menghadiri acara dialog bersama Perwakilan Masyarakat Adat Kabupaten Manggarai Barat, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai Barat, dan para peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dalam kesempatan ini, ia mengatakan bahwa FH UI tengah meneliti situasi sengketa dan konflik pertanahan di beberapa lokasi, salah satunya di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo. Kehadirannya kali ini juga dalam rangka memastikan bahwa pemerintah tidak lupa dengan segala persoalan yang terjadi di daerah.
Satu setengah tahun yang lalu saya diminta mewakili Pak Menteri mendampingi Presiden dan arahan Presiden jelas selesaikan masalah sengketa pertanahan konflik pertanahan di Labuan Bajo.
Labuan Bajo saat ini menjadi destinasi wisata super premium. Namun demikian, wilayah ini masih memiliki masalah yang harus diselesaikan, terutama terkait pertanahan.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan PTSL di Kota Pekanbaru
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Versus Sentul City
“Satu setengah tahun yang lalu saya diminta mewakili Pak Menteri mendampingi Presiden, dan arahan Presiden jelas, selesaikan masalah sengketa pertanahan, konflik pertanahan di Labuan Bajo," ujar Surya Tjandra dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.
Untuk itu, Surya Tjandra meminta pemerintah daerah bekerja sama dalam menuntaskan masalah yang ada, tentunya juga dengan dukungan dari masyarakat adat.
"Kalau memulai menyelesaikan masalah, tidak bisa berhenti. Harus sampai tuntas atau tidak usah dimulai sama sekali. Ketika ada satu bidang, ada klaim, double, rebutan, bidang tersebut dalam status quo, stuck, berhenti. Permohonan tidak bisa diproses, pembangunan tidak bisa berlanjut, investor juga tidak mau masuk ke situ, bapak tidak bisa pakai, teman kita tidak bisa pakai, semua rugi sebenarnya. Jadi kalau mau selesai, harus semuanya mau mendukung penyelesaian," katanya.
Ia pun memberi saran agar dibentuknya Gugus Tugas Masyarakat Adat di NTT untuk pemetaan wilayah adat, dalam hal spasial dan sosial.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis PTSL
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng DPR dalam Berantas Mafia Tanah
"Siapa masyarakat adatnya, siapa ketuanya, strukturnya diperjelas, dan ini tidak bisa bohong, begitu terpetakan di sini, dia harus diakui oleh sebelahnya, harus diakui oleh sebelahnya lagi," ujarnya.
"Dengan demikian tata batasnya jelas. Apakah ini mungkin dilakukan atau tidak, saya tidak tahu, ibu/bapak yang harus memutuskan. Apapun putusannya, BPN bisa mendukung," ucapnya. []