Surya Tjandra Gandeng KLHK Dukung Pelaksanaan Stranas PK

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Riau. 

Hal ini dilakukan dalam rangka upaya percepatan pelaksanaan aksi ini, diselenggarakan rapat yang membahas percepatan pengukuhan kawasan hutan, redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, dan optimalisasi pajak perkebunan sawit.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektor. Ia menyebutkan, pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan terkait, diharapkan bisa dengan cepat menyelesaikan masalah-masalah tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat.


Kami berharap sekali Pemprov Kalteng bisa menyelesaikannya kapan pun kami siap untuk melaksanakan rapat itu karena ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


"Jadi, kalau pilot project KPK ini diharapkan bisa lebih cepat lagi menerobos problem-problem, terlebih di hak-hak (Hak Atas Tanah) yang terperangkap kawasan hutan. Khusus untuk Kalteng ini, kronologinya kalau dari sekilas kita lihat memang ada perubahan-perubahan peraturan. Pernah itu kawasan, terus HPL (Hak Pengelolaan), terus kawasan lagi, begitu seterusnya," ujar Surya dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021. 

Berdasarkan laporan kronologi yang diterima dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, dualisme regulasi dan ketidakpahaman masyarakat melatarbelakangi perubahan APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi kawasan hutan. 

Beberapa peraturan dicabut dan berlaku surut sehingga berimplikasi terhadap banyaknya sertipikat yang sudah diterbitkan, seakan-akan berada di dalam kawasan hutan. Hal ini kemudian menjadi polemik, lantaran legalitas terkait sertipikat tentu dipertanyakan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengatakan, hal demikian tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga kerugian karena kehilangan pendapatan negara. 

"Kalau mau dibereskan, mungkin kita kukuhkan dulu yang belum tuntas hak atas tanahnya. Lalu kita ajukan tata batas lagi. Namun memang, kita ingin fix dulu strateginya. Jadi, ke depan kita belajar dari hal ini, ada percepatan proses pembebasan hak-hak yang masuk atau terperangkap dalam kawasan hutan ini," ucapnya.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Herban Heryandana, terkait hal ini mengungkapkan bahwa pengukuhan kawasan hutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang harus ditetapkan dalam dua tahun ke depan. 

Terkait Provinsi Kalteng sendiri, tim PPTKH sudah juga membuat rancangan untuk penyelesaian tata batas, baik itu di tahun ini maupun penyelesaian di tahun depan untuk 100% data batas dan penetapan kawasan hutan.

"Dapat kami laporkan bahwa untuk di Provinsi Kalteng dari 14 kabupaten/kota, tercatat 7 kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya itu sudah dilakukan kegiatan inver PPTKH. Pelepasan kawasan hutan dari TORA, kalau dari persetujuan pola penyelesaian ada 8 kabupaten yang sudah persetujuan pola penyelesaian, yang dikeluarkan dari kawasan hutan itu totalnya ada 92.796 hektare. Kemudian untuk yang di Provinsi Riau juga harus segera diselesaikan karena jika Provinsi Riau diselesaikan maka hampir setengah target se-Indonesia akan terselesaikan juga," kata Herban Heryandana.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebagai pimpinan rapat menegaskan agar KLHK dapat segera mengoordinasikan kawasan hutan hingga Kementerian ATR/BPN akan menyesuaikan. 

"Yang berikutnya dari ATR/BPN juga nanti akan membawa data semua hak yang ada di Provinsi Kalteng, termasuk HGU segala macam untuk kita overlay dengan apa yang ada di KLHK," katanya.


Harus Ada Rakor soal Pelaksanaan Stranas PK

Terkait dengan pelaksanaan Stranas PK ini, Pahala Nainggolan menyarankan adanya rapat koordinasi untuk menentukan rencana aksi dalam percepatan pengukuhan kawasan hutan, redistribusi TORA, optimalisasi pajak, dan percepatan penyelesaian penguasaan tanah. 

"Namun paling tidak, ada realistis tiga bulan ini apa yang ingin dicapai bersama. Kami dari KPK berharap dari Kementerian ATR/BPN dan KLHK itu bersama-sama di Palangka Raya dengan pemprov, kita bisa pergi bersama-sama agar lebih cepat," ucapnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Prabowo, menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi dalam rangka Stranas PK tersebut. 

"Ini memang menjadi hal yang harus segera kita tindaklanjuti. Kami berharap sekali Pemprov Kalteng bisa menyelesaikannya. Kapan pun kami siap untuk melaksanakan rapat itu karena ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam rangka kawasan hutan. Penghargaan yang tinggi kepada Bapak/Ibu semua yang telah membantu pemprov dengan cara berkoordinasi. Berikutnya bisa kita lakukan dengan baik," ucapnya. []

Berita terkait
Selamatkan Kawasan Puncak, Kementerian ATR/BPN Tanam Bibit Pohon dan Bangun Sumur Resapan
Kementerian ATR/BPN menggelar Puncak Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor provinsi Jabar.
Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Disamping menyediakan informasi yang akurat, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasinya.
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hukum Hak atas Tanah Kepolisian dan TNI
Bentuk kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kapolri dan TNI tidak hanya di bidang penanganan sengketa tetapi juga dalam pendaftaran tanah.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.