Survei: Publik Ingin Lebih dari Tiga Pasangan Capres di 2024

Hal ini sebagaimana hasil riset yang dirilis dari Media Survei Nasional (Median) di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Pilpres 2024. (Foto: Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak 36 persen netizen menginginkan terdapat lebih dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Hal ini sebagaimana hasil riset yang dirilis dari Media Survei Nasional (Median) di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

"Sebanyak 36 persen netizen menginginkan adanya lebih dari tiga pasangan dalam Pilpres 2024 mendatang," kata peneliti Median Ade Irfan Abdurrahman.

Sementara itu, lanjut dia, sebanyak 25,4 persen netizen lainnya menginginkan terdapat tiga pasangan, 16,6 persen menginginkan dua pasangan, dan 6 persen lainnya menginginkan ada satu pasangan capres-cawapres.

"Berikutnya, 16 persen netizen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab," lanjut Ade.

Survei dari median ini dilakukan pada 22 hingga 26 Februari 2023 dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.

Formulir pertanyaan disebar secara proporsional dan tersebar kepada akun-akun Facebook dengan pengguna di seluruh Indonesia. Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar dari 38 provinsi.

Salah satu tujuan dilakukannya survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna media sosial atau netizen.

"Mengingat sampel adalah pengguna media sosial, survei ini tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran persepsi populasi secara keseluruhan," ucap Ade.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.[]


ANTARA

Baca Juga:

Berita terkait
Mesin Partai Mulai Dipanaskan, DPP BMI Bakal Fokus Menangkan PDIP di Pilpres 2024
Gedung DPP BMI diresmikan Pembina BMI Puan Maharani didampingi Deklarator BMI Eriko Sotarduga dan Tjatur Adi S Broto.
Juara Elektoral di Berbagai Survei, PDIP: Semakin Semangat, Momentum Menangkan Pilpres 2024
Tingginya elektoral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari berbagai hasil survei menjadi momentum pergerakan kolektif.
Wacana Koalisi KIB dan KKIR Berpeluang Deadlock di Pilpres 2024?
Penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) akan menjadi cukup rumit.