Surat Edaran Mendagri Pedoman Teknis Peringatan HUT RI Ke-76

Berikutnya, kata Benni, Surat Edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. (Foto: Puspen Kemdagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat bernomor 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 itu memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.


Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui Surat Edaran tersebut. Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Berikutnya, kata Benni, Surat Edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” pungkas Benni. []

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi

Berita terkait
Kemendagri: Kerukunan Umat Beragama Harus Terus Dirawat
Bahtiar menekankan, kerukunan umat beragama harus terus di rawat di tengah pandemi Covid-19.
Kemendagri Apresiasi Perda Inovasi di Provinsi Jambi
Penguatan tersebut dilakukan dengan membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah.
Sikap Kemendagri Soal KTP WNI untuk Vaksin Digunakan WNA
Penyalahgunaan NIK dan KTP tersebut nantinya ditelusuri lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.