Supir Taksi Online Perampok ini Selalu Bawa Borgol dan Pisau..

"Bayangkan supir punya borgol, untuk apa? Bahkan bawa juga pisau, pengakuannya untuk jaga-jaga," terang Kapolda
Supir Taksi Online Merampok Penumpangnya. (Ilustrasi)

Bandung (Tagar 19/1/2018) - Aldy Erlangga (25) pelaku kasus perampokan yang dilakukannya selaku supir taksi online terhadap karyawati salah satu bank di kota Bandung, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya sebagai supir Uber (taksi online), karena ditangkap oleh Polisi pada Rabu (17/1) lalu.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam tersebut, mengaku bahwa aksinya merampok penumpangnya dilakukan secara mendadak.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersangka ini membuat resah masyarakat kota Bandung.

"Kejahatan yang dilakukan tersangka ini membuat resah, ditengah maraknya transportasi online, tersangka menyalahgunakan dengan melakukan perampokan," jelas Kapolda didampingi Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/1).

Kapolda mengatakan, bahwa aksi Aldy Erlangga ini terbilang nekat karena dilakukan saat korban naik kendaraan taksi onlinenya. "Dia langsung melakukan aksi kejahatannya, saat korban naik kendaraan," terangnya. Aldy sendiri menggunakan aplikasi taksi online milik rekannya atas nama Helmi.

"Jadi pelaku ini aplikasi onlinenya dibekukan (suspend), lalu menggunakan aplikasi milik orang lain yakni atas nama Helmi yang merupakan teman Aldy," jelasnya.

Kapolda menambahkan, bahwa pelaku saat beroperasi sebagai supir taksi online selalu membawa borgol dan pisau. "Bayangkan supir punya borgol, untuk apa? Bahkan bawa juga pisau, pengakuannya untuk jaga-jaga," terangnya.

Aldy sendiri ditangkap tim Satreskrim Polrestabe Bandung, Jumat pagi (19/1) di kediamannya kawasan jalan Babakan Cilandak, nomor 17 Sukasari, Kota Bandung. "Pelaku ditangkap saat tidur di kediamannya, dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Dari tangan Aldy Erlangga, disita barang bukti satu unit kendaraan Avanza hitam tahun 2012, dengan plat nomor F 1646 AM. "Ada kendaraan, hp pelaku serta barang bukti hasil perampokan berupa laptop, hp iPhone, tas, serta atm dan kartu kredit milik korban Mega Anisa," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam ekspose kasus perampokan ini dihadirkan juga korban Mega Anis beserta keluarganya. (rian)

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.