Jakarta - Penyidik Gabungan Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dari hasil penyelidikan, selain menetapkan tersangka, polisi juga mengetahui sumber api penyebab kebakaran gedung tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan sumber api yang menyebabkan enam lantai di gedung tersebut terbakar berasal dari puntung rokok.
Bara puntung rokok itu kemudian menyebabkan api membesar. Sebab, lanjut Brigjen Pol Ferdy Sambo, di sekitar tukang bekerja banyak bahan-bahan yang mudah terbakar. Seperti kertas, kayu, tiner, lem aibon dan lain-lain.
Menurut dia, di lantai enam gedung tersebut banyak tersimpan bahan-bahan berbahaya yang mudah terbakar sehingga seharusnya di lantai tersebut tidak diperbolehkan merokok.
"Dari hasil penyidikan disimpulkan bahwa api pertama kali muncul dari bara puntung rokok," kata Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.
Bara puntung rokok itu kemudian menyebabkan api membesar. Sebab, lanjut Brigjen Pol Ferdy Sambo, di sekitar tukang bekerja banyak bahan-bahan yang mudah terbakar. Seperti kertas, kayu, tiner, lem aibon dan lain-lain.
Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang melihat pertama kali kebakaran orang yang ikut memadamkan kebakaran gedung tersebut, api muncul pertama muncul di Aula Biro Kepegawaian.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta itu berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan CCTV, dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga : Kapolri ke DPR, Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Menurut Argo delapan orang yang ditetapkan sebagai ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena mereka dianggap lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil enam kali olah TKP. Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni lima orang pekerja bangunan yakni T, H, S, K, IS. Mereka diketahui merokok di dalam gedung tersebut. Selain itu, seorang mandor berinisial UAM, Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerek Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar.
Dan satu orang pejabat di Kejaksaan Agung berinisial NH. NH merupakan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pemersih Top Cleaner.[]