Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Tim penyidik gabungan Mabes Polri memeriksa sebanyak 11 saksi terkait dengan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. (foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc).

Jakarta - Tim penyidik gabungan Mabes Polri memeriksa sebanyak 11 saksi terkait dengan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan saksi-saksi tersebut terdiri atas ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, petugas kamdal (keamanan dalam), cleaning service, dan tukang akuarium. 

"Ekspose gelar perkara yang sedianya pada hari Rabu ini ditunda pada hari Kamis, 1 Oktober 2020," kata Ferdi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Ekspose gelar perkara yang sedianya pada hari Rabu ini ditunda pada hari Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga: Kebakaran Lift DPR, Saksi Mata: di Basement Ada Kepulan Asap

Sebelumnya, pada hari Selasa, 29 September 2020, penyidik gabungan Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait dengan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Sebanyak 12 saksi yang diperiksa tersebut, yakni petugas pengamanan dalam (pamdal), cleaning service, PNS Kejaksaan Agung, sopir, petugas pemadam kebakaran, dan saksi ahli dari Kementerian PUPR. 

Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono bahwa penyidik juga tengah menyusun bahan paparan terkait dengan rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 guna melaksanakan ekspose bersama. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi, termasuk tujuh ahli pada rentang qaktu 21-29 September 2020. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka). 

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. 

Baca juga: Penyidikan Kasus Kebakaran, Polri Panggil 2 Pejabat Kejagung

Pada saat itu kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parket, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya. 

Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. []

Berita terkait
17 Saksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Tim penyidik gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Kejaksaan memeriksa 17 saksi penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung.
Terjebak Kebakaran di Ruko, Ibu dan 2 Anak Meninggal di Aceh
Kebakaran ruko di Bireuen, Aceh mengakibat seorang ibu dan kedua anaknya meninggal dunia.
Lima Orang Meninggal di Kebakaran Gudang Elpiji di Siantar
Lima orang, masih satu keluarga, ditemukan meninggal dunia di kebakaran yang melanda gudang elpiji sekaligus rumah dan bengkel di Pematangsiantar.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.