Jakarta, (Tagar 12/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar (ABB) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian hadiah atau janji di wilayah pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
“KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan ABB Bupati Bandung Barat sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/4) malam.
Selain Abubakar, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Dalam kasus ini, Saut menjelaskan, Abubakar diduga meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti dan Adiyoto. Keduanya, bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai janji yang telah disepakati.
Sebagai pihak penerima, Abubakar, Weti, dan Adiyoto melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sas)
Berita terkait