Strategi Pajak Tanpa Dikorupsi, Terobosan KPK di Palembang

KPK melakukan pendampingan pada Pemerintan Kota Palembang, melakukan langkah meningkatkan pajak tanpa dikorupsi.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wali Kota Palembang Harnojoyo. (Foto: Tagar/Yuyun Yunani)

Palembang, (Tagar 9/12/2018) - Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar deklarasi optimalisasi penerimaan daerah di wilayah Kota Palembang.

Acara digelar di halaman kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini dihadiri Pimpinan KPK Saut Situmorang, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Wali Kota Palembang Harnojoyo, serta jajaran FKPD dan OPD Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang, Kamis (6/12).

Deklarasi ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan KPK untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak, selain pajak reklame, juga melalui pajak restoran dan hotel.

Saut Situmorang mengungkapkan, acara ini merupakan bentuk gerakan moral untuk meneberikan kesadaran bagi pelaku usaha dan masyarakat umum tentang pentingnya membayar pajak.

"Tidak ada negara yang bisa hidup tanpa pajak, menunjukkan betapa pentingnya pajak ini. Kita ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk sadar dalam membayar pajak, karena dari pajak inilah dapat membangun suatu daerah," ungkap Saut Situmorang.

Kota Palembang, lanjut Saut, merupakan kota keempat yang mendapat pendampingan dari KPK terkait optimalisasi penerimaan pajak ini.

"Secara teknis, bekerja sama dengan bank daerah dalam hal ini Bank Sumsel Babel untuk memasang alat Tiping Box di setiap restoran. Jadi jika kita makan di restoran itu, pungutan pajak langsung muncul dan terdeteksi saat itu juga, sehingga akan meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap pajak tersebut, dan masyarakat juga akan lebih percaya dalam memberikan pajaknya," lanjut Saut.

Di tempat yang sama, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, Pemerintah Kota Palembang sudah menargetkan kenaikan PAD sebesar Rp 500 miliar pada tahun 2019.

"Kami optimis akan mampu mencapai target tersebut, potensi itu ada, dengan sistem Tiping Box dari Bank Sumsel Babel, akan mengoptimalkan penerimaan pajak, karena pajak yang masuk dari setiap konsumen akan masuk saat itu juga tanpa ada penyalahgunaan. Hingga akhir 2018 ini akan dipasang sebanyak 400 Tiping Box dan akan terus ditambah sampai ribuan Tiping Box di tahun 2019," ungkap Harnojoyo.

Harnojoyo menambahkan, selain pemasangan Tiping Box, KPK juga melakukan pendampingan terhadap penertiban reklame yang melanggar Perda di wilayah Kota Palembang.

"Dari data yang kita himpun, ada sekitar 164 reklame yang melanggar, mulai dari kadaluarsa izinnya, dan tidak bayar pajak, sudah kita beri surat peringatan  dan akan kita tindak secara tegas, bahkan akan kita tebang, karena ini sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang dalam hal penerimaan pajak. Kita harus tegas, apalagi sudah didampingi langsung oleh KPK," pungkas Harnojoyo. []

Berita terkait