Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam, termasuk bioskop hingga panti praktek panti pijat.
Keputusan itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah nomor 555.331/Disparbud/2020, tentang penutupan sementara izin operasional industri pariwisata sejak tanggal 22 Maret 2020 hingga 4 April 2020. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
Thermo gun sejauh ini kami lakukan untuk internal, dan penggunaan hand sanitizer untuk customer sudah berjalan di CGV.
Public Relation Manager Bioskop CGV Indonesia Hariman Chalid menyambut baik keputusan tersebut. Pihaknya mengaju juga telah melakukan sejumlah antisipasi agar virus corona tidak menyebar.
Salah satunya dengan melakukan fogging anti virus treatment yang dilakukan ke seluruh kawasan bioskop. Pihaknya juga memulangkan sejumlah karyawan yang kondisi badannya kurang fit atau pun yang mengalami flu.
"Prinsipnya kami mematuhi imbauan dan instruksi pemerintah. Kami pastikan keamanan kesehatan dan kenyamanan para pelanggan adalah prioritas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 23 Maret 2020.
Hariman mengaku juga telah menyediakan alat-alat pengamanan seperti thermo gun, hand sanitizer dan sebagainya untuk para pengunjung.
"Thermo gun sejauh ini kami lakukan untuk internal, dan penggunaan hand sanitizer untuk customer sudah berjalan di CGV. Tapi ketersediaan barang di cabang terbatas dan menunggu kiriman dari pusat untuk penambahan stok," katanya.
Dia juga meminta para karyawan dan pekerja untuk membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dibawa kemana saja.
"Dalam penyajian makanan dan minuman, kami meminta para petugas selalu mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer," tuturnya. []